Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim Surat ke Jokowi, Federasi Serikat Buruh Internasional Tolak UU Cipta Kerja

Kompas.com - 06/10/2020, 18:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - The Council of Global Union, federasi serikat buruh internasional, mengirim surat ke Presiden Joko Widodo yang isinya menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Dikutip dari surat tersebut, mereka menyebut UU Cipta Kerja lebih mengutamakan kepentingan investor ketimbang kepentingan masyarakat, buruh, dan lingkungan hidup.

Mereka juga menyatakan, UU Cipta Kerja mengancam proses demokrasi karena pembahasannya berlangsung di tengah pandemi Covid-19, di mana rapat dengar pendapat yang melibatkan publik dibatasi.

Baca juga: Presiden PKS: Jokowi Harus Dengar Suara Buruh, Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja

"Serikat buruh sudah berpartisipasi dalam pembahasan UU tersebut di DPR. Tapi tidak ada perubahan yang sesuai dengan harapan mereka," dikutip dari situs resmi Building and Wood Workers International (BWI), salah satu anggota federasi, Selasa (6/10/2020).

"Serikat buruh meyakini klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja mengesampingkan hak dan kesejahteraan pekerja serta bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tulis mereka.

Federasi pun melayangkan sejumlah tuntutan dengan adanya UU Cipta Kerja.

Mereka meminta keberadaan UU Cipta Kerja tak mengubah atau menghapus ketentuan hak-hak pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Buruh yang Diintimidasi Perusahaan karena Ikut Demo Bakal DiadvokasiM

Mereka juga meminta UU Ketenagakerjaan diperkuat pasal-pasalnya, khususnya yang mengatur hak para pekerja.

Selanjutnya mereka meminta DPR dan pemerintah membuka ruang dialog dengan serikat buruh agar klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaan.

Berikutnya, federasi meminta pemerintah dan DPR menjamin pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjan, khususnya di sektor energi yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi tak dihidupkan kembali.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Serikat Pekerja Desak Pemkot Lindungi Kesejahteraan Buruh di Tangsel

Dalam surat itu juga mereka menyatakan mendukung penuh aksi mogok nasional yang dilakukan serikat buruh Indonesia pada 6-8 Oktober.

"Kami mendukung para buruh dan pekerja di Indonesia. Kami akan terus bersama di dalam perjuangan untuk menentang kebijakan ini. UU Cipta Kerja tak dapat diterima. Lebih-lebih ini di tengah pandemi yang telah membunuh para pekerja dan membawa mereka ke jurang kemiskinan," tulis mereka.

"Namun ternyata pemerintah tetap menambah beban dan kesedihan masyarakat dengan menyerang hak dan kesejahteraan masyarakat," kata mereka sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, KSPI dan 32 Serikat Buruh Akan Mogok Nasional

Untuk diketahui, dalam Rapat Paripurna Senin (5/10/2020), DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

UU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. UU ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Hari ini sekaligus merupakan rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I 2020-2021. DPR memasuki masa reses mulai 6 Oktober hingga 8 November.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com