JAKARTA, KOMPAS.com - The Council of Global Union, federasi serikat buruh internasional, mengirim surat ke Presiden Joko Widodo yang isinya menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Dikutip dari surat tersebut, mereka menyebut UU Cipta Kerja lebih mengutamakan kepentingan investor ketimbang kepentingan masyarakat, buruh, dan lingkungan hidup.
Mereka juga menyatakan, UU Cipta Kerja mengancam proses demokrasi karena pembahasannya berlangsung di tengah pandemi Covid-19, di mana rapat dengar pendapat yang melibatkan publik dibatasi.
Baca juga: Presiden PKS: Jokowi Harus Dengar Suara Buruh, Terbitkan Perppu Cabut UU Cipta Kerja
"Serikat buruh sudah berpartisipasi dalam pembahasan UU tersebut di DPR. Tapi tidak ada perubahan yang sesuai dengan harapan mereka," dikutip dari situs resmi Building and Wood Workers International (BWI), salah satu anggota federasi, Selasa (6/10/2020).
"Serikat buruh meyakini klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja mengesampingkan hak dan kesejahteraan pekerja serta bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tulis mereka.
Federasi pun melayangkan sejumlah tuntutan dengan adanya UU Cipta Kerja.
Mereka meminta keberadaan UU Cipta Kerja tak mengubah atau menghapus ketentuan hak-hak pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Baca juga: Buruh yang Diintimidasi Perusahaan karena Ikut Demo Bakal DiadvokasiM
Mereka juga meminta UU Ketenagakerjaan diperkuat pasal-pasalnya, khususnya yang mengatur hak para pekerja.
Selanjutnya mereka meminta DPR dan pemerintah membuka ruang dialog dengan serikat buruh agar klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaan.
Berikutnya, federasi meminta pemerintah dan DPR menjamin pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjan, khususnya di sektor energi yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi tak dihidupkan kembali.
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Serikat Pekerja Desak Pemkot Lindungi Kesejahteraan Buruh di Tangsel
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan