Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Berpangkat AKBP yang Diduga Peras Perajin Jamu Diperiksa Propam Polri

Kompas.com - 06/10/2020, 18:02 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memeriksa oknum polisi yang diduga memeras perajin jamu di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap, Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

"Untuk proses penyelidikannya dan orang-orangnya yang diduga terlibat telah dilakukan pemeriksaan oleh Div Propam," ucap Awi.

Baca juga: Cerita Perajin Jamu Diduga Jadi Mesin Uang Oknum Perwira Polisi, Total Serahkan Rp 7 Miliar

Namun, Awi tak memberi informasi lebih jauh perihal identitas oknum polisi yang dimaksud.

Dari pemberitaan sebelumnya, oknum polisi itu disebut berpangkat AKBP dan bertugas di Mabes Polri.

Menurut keterangan salah satu korban, akumulasi kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menindak oknum tersebut apabila terbukti bersalah.

"Kalau memang ada dan terbukti akan ditindak," kata Argo kepada Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Dituduh Melanggar Aturan, Para Perajin Jamu Diperas Oknum Polisi hingga Rp 7 Miliar

Salah satu korban bernama Mulyono mengatakan, dugaan pemerasan bermula dari penangkapan perajin jamu dengan tuduhan melanggar undang-undang.

Akan tetapi, menurut dia, para perajin jamu yang pernah ditangkap oleh oknum polisi selama ini tidak pernah diproses di pengadilan.

"Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kita dilepas, disuruh cari uang," ungkap Mulyono yang memiliki usaha jasa pembungkusan jamu ini di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat AKBP Diduga Peras Perajin Jamu, Propam Polri Turun Tangan

Mulyono mengatakan, para perajin jamu yang ditahan akan dibebaskan dan diberi tenggat waktu untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang ditentukan.

Menurut dia, banyak perajin jamu di desa setempat turut menjadi korban dugaan pemerasan dengan nominal yang beragam.

"Korbannya banyak sekali, tidak terhitung. Per orang relatif, ada yang Rp 300 juta, Rp 500 juta, Rp 1,7 miliar, ada juga yang Rp 2,5 miliar," kata dia.

Ratusan perajin dan pekerja jamu tradisional pun menggelar demonstrasi di lapangan desa tersebut dan menuntut oknum polisi diadili serta dipecat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com