JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi (Awi), menanggapi datar aksi unjuk rasa massa buruh terhadap RUU Cipta Kerja.
Menurut dia, tiap WNI memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi.
"Penyampaian aspirasi baik dalam bentuk apa pun itu, hak setiap WNI, asalkan disampaikan sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak anarkis serta tidak merusak fasilitas negara," ujar Awi saat dihubungi, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, PKS: Berpotensi Timbulkan Kerusakan Lingkungan
Awi menjelaskan, saat ini pembahasan RUU Cipta Kerja sudah selesai. DPR dan pemerintah telah mengambil Keputusan Tingkat I pada Sabtu (3/10/2020) malam.
Menurut dia, seluruh pembahasan RUU Cipta Kerja hingga selesai dilakukan secara terbuka.
Ia pun mengatakan, penolakan Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat terhadap hasil pembahasan RUU Cipta Kerja merupakan bagian dari keragaman sikap politik.
Nyatanya, kesepakatan terhadap RUU Cipta Kerja diputuskan tanpa pengambilan suara (voting).
"Dalam rapat, dua fraksi tersebut ikut menyetujui pembahasan DIM. Hal itu bisa dilihat publik karena disiarkan secara langsung dan rapatnya terbuka. Dan dalam pembahasan tidak ada voting," kata dia.
"Jika kemudian akhirnya dua fraksi tersebut menolak ya, itu hak politik mereka yang kami hargai. Itulah keragaman politik di Indonesia," ucap Awi.
Baca juga: 5 Alasan Demokrat Tolak Pembahasan RUU Cipta Kerja
Saat ini, Baleg DPR telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Bamus akan menentukan jadwal rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja.
"Kami sampaikan sesuai mekanisme, selanjutnya apakah akan dibawa ek paripurna terdekat tergantung keputusan Badan Musyawarah," kata dia.
Berbagai organisasi gerakan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi-aliansi Daerah menyerukan aksi mogok nasional pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020.
Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Akan Mogok Kerja di Lingkungan Perusahaan
Puncaknya, pada 8 Oktober akan digelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI dan pemerintah daerah masing-masing kota.
"Pada 6, 7, 8 Oktober 2020 ini Gebrak dan seluruh aliansi dan jaringan di wilayah Indonesia menyerukan aksi nasional pemogokan umum rakyat Indonesia," kata Perwakilan Gebrak yang juga Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, dalam konferensi pers daring, Minggu (4/10/2020).