Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Nasdem Akui Buruh Dirugikan dalam Pesangon di RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 04/10/2020, 22:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengakui buruh dirugikan dalam hal pesangon di Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Kendati demikian, ia mengatakan Fraksi Nasdem tetap menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna karena dalam beleid tersebut juga tercantum ketentuan perlindungan terhadap petani, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat adat.

"Fraksi kami menerima karena dalam RUU Ciptaker yang telah diperbaiki terdapat pula perlindungan bagi nelayan, petani, pelaku UMKM, dan masyarakat adat," kata Taufik saat dihubungi, Minggu (4/10/2020).

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Gerakan Buruh Serukan Mogok Nasional 6-8 Oktober

"Kalau kami tolak maka perlindungan terhadap kelompok-kelompok tersebut menjadi hilang. Memang harus diakui khusus untuk buruh, utamanya terkait pesangon, buruh sangat dirugikan. Tapi ada yang berhasil kami jaga juga hak-hak buruh dalam RUU Ciptaker," lanjut Taufik.

Ia mengatakan, Fraksi Nasdem menyadari sejak awal RUU Cipta Kerja akan tetap disahkan meski ada fraksi yang menolak.

Namun demikian, Fraksi Nasdem tetap ikut membahas lantaran ingin memperbaiki sejumlah pasal bermasalah di dalamnya.

"Kami sudah berhitung RUU ini pasti tetap disahkan meskipun ada fraksi yang menolak karena itu kami tidak mau cuma ambil keuntungan politik dengan menyatakan menolak," kata Taufik.

Baca juga: Satgas Covid-19 Karawang Minta Buruh Urungkan Aksi Mogok Nasional

"Tapi yang kami lakukan adalah memperbaiki pasal-pasal bermasalah. Kami tidak ingin sekadar menolak di ujung tapi dalam pembahasan tidak berbuat apa-apa untuk mengawalnya," lanjut dia.

Untuk diketahui, rapat panitia kerja RUU Ciptaker tanggal 27 September mulanya telah diambil kesepakatan antara Pemerintah dan DPR bahwa jumlah pesangon tidak mengalami perubahan sebagaimana dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan pesangon berjumlah 32 kali gaji dengan dengan perubahan skema yakni 23 kali gaji ditanggung pengusaha dan sembilan kali gaji ditanggung Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah.

Namun pada rapat Panja RUU Cipta Kerja tanggal 3 Oktober, pemerintah mengajukan perubahan yakni menjadi 25 kali gaji dengan skema 19 kali gaji ditanggung pengusaha dan enam kali gaji ditanggung JKP.

Pemerintah beralasan agar dapat memberikan kepastian mengenai realisasinya karena selama ini menurut data pemerintah hanya 7 persen yang mampu merealisasikan pesangon sebagaimana skema UU Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com