JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menjelaskan alasan ditetapkannya harga acuan tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri.
Dia menyebut selama ini ada perbedaan (disparitas) dari biaya tes swab yang dilakukan secara mandiri.
"Untuk itu perlu penetapan batas tertinggi dengan memperhatikan biaya pokok dan komponen lainnya," ujar Abdul Kadir sebagimana dikutip dari siaran konferensi pers yang ditayangkan Kompas tv, Jumat (2/10/2020).
"Tentunya dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kepentingan fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan," lanjutnya.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Tes Swab Mandiri Rp 900.000
Abdul Kadir mengungkapkan, penetapan harga acuan tertinggi tes swab ini telah melalui tiga kali pembahasan antara Kemenkses dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, juga berdasarkan analisis dan survei kedua pihak dari fasilitas kesehatan yang ada.
"Sebagai acuan di dalam penghitungan batas tertinggi pengambilan swab, kami hitung komponen biaya yang terdiri dari beberapa hal," tutur Abdul Kadir.
Baca juga: Harga Tes Swab Tertinggi Rp 900.000, Dinkes Daerah Diminta Awasi Faskes
Pertama, jasa pelayanan atau jasa SDM.
Menurutnya, pihaknya telah menghitung jasa pelayanan yang terdiri atas jasa dokter mikrobiologi klinis atau dokter patologi klinis, tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel dan jasa ahli teknologi laboratorium medis (ATLM).
Kedua, komponen bahan habis pakai yang terdiri dari berbagai macam alat habis pakai dan termasuk di dalamnya APD level III.
"Di samping itu kami juga menghitung harga reagen. Yakni terdiri dari reagen ekstraksi dan harga reagen PCR itu sendiri," ungkal Abdul Kadir.
Baca juga: Harga Swab Test Rp 900.000, Faskes yang Tak Patuh Akan Dapat Teguran
"Kemudian, kami hitung biaya pemakaian listrik, air, telpom maintenance alat, biaya pendaftaran hingga pengiriman hasil tes swab," lanjutnya.
Sebelumnya, Abdul Kadir mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, yakni sebesar Rp 900.000.
Dia menjelaskan, besaran biaya tersebut sudah termasuk untuk dua komponen, yakni pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.