JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebesar Rp 900.000.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Jumat (2/10/2020) sore.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Swab Test untuk Tenaga Kesehatan dan Aparat Keamanan
"Kami tetapkan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yakni sebesar Rp 900.000," ujar Abdul, dikutip dari tayangan konferensi pers di KompasTV, Jumat.
Abdul menjelaskan, besaran biaya tersebut sudah termasuk untuk dua komponen, yakni pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.
"Jadi Rp 900.000 ini termasuk biaya pengambilan swab sekaligus biaya periksa real time PCR," tutur dia.
Baca juga: Sering Dikeluhkan, Ini Alasan Mengapa Tes Swab Mahal
Abdul menuturkan, penetapan biaya ini berdasarkan pembahasan selama tiga kali yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP.
Penetapan juga berdasarkan hasil survei dan analisis yang dilakukan BPKP dan Kemenkes pada berbagai fasilitas kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.