Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandingkan dengan Negara Lain, Perludem: Kita Berpilkada Saat Angka Covid-19 Meroket

Kompas.com - 01/10/2020, 10:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, sejumlah negara yang menggelar pemilihan umum di masa pandemi menunggu kasus Covid-19 di negara mereka turun terlebih dahulu.

Sementara, di Indonesia, Pilkada 2020 justru digelar di tengah meroketnya kasus virus corona.

"Pemilu lokal ataupun referendum itu dilakukan mayoritas oleh banyak negara ketika pandemi mengalami penurunan atau dapat dikendalikan," kata Titi dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (30/9/2020).

"Kita ini tidak, kita berpilkada ketika angka positif meroket gitu dan tidak ada tanda-tanda akan melandai atau belum ada tanda-tanda melandai," tuturnya.

Baca juga: Komnas HAM: Pelaksanaan Pilkada 2020 Harus Ditinjau Ulang

Titi mencontohkan pemilu Korea Selatan yang digelar 15 April 2020 lalu. Saat itu, tidak ada kasus infeksi Covid-19 di dalam negeri.

Kasus Covid-19 hanya berjumlah 24, yang seluruhnya terjadi pada warga negara Korea Selatan yang baru bepergian dari luar negeri.

Menurut Titi, keadaan ini menjadi anomali lantaran para pemangku kepentingan yang bersikukuh menggelar Pilkada kerap mencontohkan suksesnya pemilu di Negeri Ginseng tersebut.

"Ini anomali sendiri di tengah tren kita negara-negara yang berhasil atau sukses menyelenggarakan pemilihan di tengah situasi pandemi," ujarnya.

Baca juga: Paslon di Pilkada 2020 Dinilai Berisiko Tinggi Terjangkit Covid-19

Di tengah meroketnya kasus Covid-19, lanjut Titi, aturan tentang protokol kesehatan Pilkada hanya diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Padahal, dasar hukum yang kuat menjadi prasyarat utama pengaturan Pilkada di masa pandemi, guna menjamin prosedur, tata cara, dan mekanisme pemilihan berdasar protokol kesehatan.

Jika pengaturan protokol kesehatan hanya dituangkan di PKPU, sulit bagi penyelenggara untuk merancang pemilihan yang aman dari Covid-19 seperti memperpanjang waktu pemungutan suara atau menambah metode pencoblosan berupa kotak suara keliling.

Baca juga: Alasan KPU Tak Akan Diskualifikasi Pelanggar Protokol Kesehatan Pilkada

Dengan tidak adanya undang-undang yang mengatur pemilihan di masa pandemi, kata Titi, pengaturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pilkada kali ini menjadi amat terbatas dan tidak kuat.

"Kita menggantungkan harapan itu pada Peraturan KPU padahal Peraturan KPU itu banyak batasannya dan tidak bisa menjangkau semua hal yang menjadi prasyarat pemilihan secara sehat," ujar Titi.

"Jadi materinya itu mestinya ada di UU, tetapi kita semua itu digantungkan pada Peraturan KPU yang notabene banyak batasannya," katanya lagi.

Untuk diketahui, pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Mendagri: Kesuksesan Pilkada 2020 Diukur dari Minimnya Klaster Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com