Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga September, Kemenpan RB Telah Pangkas 29.466 Jabatan Eselon

Kompas.com - 30/09/2020, 20:03 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemangkasan terhadap 29.466 jabatan eselon III, IV dan V.

Dwi menyebut, total pemangkasan ini setara dengan persentase sebesar 70 persen.

"Hingga saat ini, penyederhanaan di kementerian/lembaga sudah berjalan kurang lebih 70 persen," ujar Dwi dalam rapat secara virtual bersama para sekretaris daerah dari seluruh Indonesia, Rabu (30/9/2020).

Dwi merinci, untuk eselon III telah dilakukan pemangkasan sebanyak 3.680 jabatan, atau dari yang semula 8.786 jabatan menjadi 5.106 jabatan.

Baca juga: Menpan RB Sebut Pemangkasan Eselon di Lembaga Pemerintah Hampir 70 Persen

Untuk eselon IV telah dipangkas sebanyak 10.993 jabatan, atau dari yang semula 30.123 jabatan menjadi hanya tersisa 19.130 jabatan.

"Jadi sudah hampir separuh berkurang jabatan esleon IV di kementerian/lembaga," ungkap Dwi.

Terakhir, untuk eselon V telah dilakukan pemangkasan sebanyak 14.793 jabatan, atau dari 19.856 jabatan menjadi 5.072 jabatan.

Dwi melanjutkan, penyederhanaan birokrasi antara lain dilakukan dengan cara perampingan dan pemangkasan jabatan struktural dan dialihkan ke jabatan fungsional yang lebih menghargai kompetensi dan keahlian.

Dwi menyebut, pemangkasan ini adalah langkah mendasar untuk memecah masalah birokrasi yang lamban dan berbelit-belit.

Baca juga: Jokowi: Terlalu Banyak Eselon, Anggaran Habis untuk Hal Rutin

"Harapannya, penyederhanaan birokrasi ini dapat mempercepat pengambilan keputusan dan makin cepat dalam memberikan pelayanan kepada dunia usaha dan masyarakat," tambah Dwi.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan pemangkasan eselon di lembaga pemerintah akan dilakukan bertahap.

"Arahan Bapak Presiden hati-hati. Bertahap tapi cepat karena menyangkut layanan publik, mempercepat investasi. Kami ingin paling lama enam bulan konsep itu cepat, dengan konsep matang tinggal memasukkan saja," ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Tjahjo menambahkan, Kemenpan RB telah menyusun program pemangkasan eselon di kementerian dan lembaga pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.

Program tersebut telah dipaparkan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan di pusat dan daerah.

Baca juga: Menhub Ajak Eselon 1 Tak Naik Mobil Lagi untuk ke Kantor

Nantinya Kemenpan RB akan menampung masukan dari seluruh kementerian dan lembaga agar program dapat dijalankan dengan baik.

Tjahjo menambahkan, pemangkasan eselon tersebut sangat penting dilakukan untuk memperlancar masuknya investasi ke Indonesia dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

"Karena daerah harus mempercepat izin investasi. Kemudian dengan izin investasi yang cepat pertumbuhan ekonomi daerah juga akan maju," ujar Tjahjo.

"Jadi reformasi birokrasi jujur sekarang ini baru operasi kulitnya saja padahal untuk membuat reformasi birokrasi itu harus operasi jantung. Ada reformasi budayanya, strukturalnya," lanjut politisi PDI-P itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com