Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Konfirmasi ke Pemprov Sultra soal Kasus Pencabulan Anak Plt Bupati Buton Utara

Kompas.com - 30/09/2020, 12:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya saat ini meminta penjelasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus hukum yang menjerat Pelaksana Tugas Bupati Buton Utara, Ramadio.

Hal ini berkaitan dengan laporan Komnas Perempuan yang menyatakan bahwa Ramadio masih berstatus tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana diketahui, Ramadio merupakan Wakil Bupati Buton Utara yang kini ditunjuk sebagai Plt karena Bupati Buton Utara sedang melakukan kampanye Pilkada 2020.

"Persoalannya kan sekarang Wakil Bupati itu sedang tersandung masalah hukum. Saya masih meminta ke Pemprov Sultra untuk melihat bagaimana kasusnya," ujar Akmal ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

"Kalau kasusnya sudah proses dan beliau ditahan, maka tentu (Ramadio) harus diberhentikan sementara. Nah kami meminta kepastiannya dari pemprov. Kami sudah berkirim surat untuk itu," tutur Akmal.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Jadi Plt Bupati Buton Utara, Mendagri Diminta Evaluasi

Sementara itu, apabila Ramadio tidak ditahan, Kemendagri akan melihat ancaman pidana terhadapnya.

Jika ancaman pidana di atas lima tahun, maka Ramadio akan diberhentikan sementara.

"Kalau kondisinya demikian, maka nanti akan ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati," tutur Akmal.

Meski demikian, Akmal menyebutkan, Kemendagri telah berkomunikasi dengan Pemprov Sultra.

Baca juga: Saat Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Plt Bupati Buton Utara

Hanya saja, penjelasan rinci tetap diperlukan mengingat ada kondisi teknis yang berkaitan dengan penunjukan Ramadio sebagai Plt Gubernur.

"Yang perlu diketahui, yang memerintahkan beliau menjadi Plt itu bukan Mendagri. Tapi penunjukan itu atas amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ucap Akmal.

Dia menjelaskan, pada Pasal 65 UU Pemerintahan Daerah, terdapat poin penjelasan apabila kepala daerah berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah yang akan melaksanakan tugas-tugasnya.

Sehingga, kondisi di Buton Utara ini membolehkan adanya penunjukan Wakil Bupati sebagai Plt Bupati.

"Nah dalam konteks Buton ini, bupatinya kan lagi berkampanye. Nah tentu UU ya yang memerintahkan, bukan Mendagri ya," ujar Akmal.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Remaja Jadi Plt Bupati Buton Utara, Ini Kata Komnas Perempuan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com