Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK: Siaran Ulang Legal Sepanjang Ada Izin

Kompas.com - 30/09/2020, 09:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kegiatan menyiarkan ulang konten milik pihak lain adalah legal sepanjang pihak yang melakukan siaran ulang tersebut mendapat izin dari pemilik konten.

Hal ini ditegaskan MK dalam sidang uji materi Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 25 Ayat (2) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

MK menolak uji materi kedua ketentuan tersebut yang dimohonkan oleh PT Nadira Intermedia Nusantara.

"Pasal 25 Ayat (2) huruf a UU 28/2014 melarang penyiaran ulang siaran sepanjang materinya mengandung hak cipta orang lain, harus seizin pemegang hak cipta yang bersangkutan," kata Hakim MK Saldi Isra saat membacakan sidang putusan yang disiarkan YouTube MK RI, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara

Sebagaimana bunyi UU, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Oleh karena itu, sifat hak eksklusif tersebut memberikan kebebasan kepada pencipta dalam melaksanakan haknya.

Siapa pun, tanpa kecuali dilarang menggunakan hak cipta orang lain tanpa persetujuan pemilik atau pemegang hak cipta yang dimaksud.

Mahakamah berpandangan, tujuan dibentuknya UU ITE dan UU Hak Cipta adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi lembaga penyiaran.

Apabila negara tidak memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi, akan timbul ketidakpastian hukum dalam kerangka perlindungan hak cipta.

"Dalam konteks itu, meskipun setiap orang berhak, antara lain, menyampaikan informasi yang dalam konteks norma Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008 adalah mentransmisikan, orang tersebut harus memahami bahwa informasi yang hendak ditransmisikan kepada masyarakat luas adalah hak milik atau hak cipta orang lain," ujar Saldi.

"Maka orang tersebut wajib menghargai hak milik atau hak cipta orang lain itu," kata dia.

Baca juga: Aparat Tetapkan Tersangka Pelanggaran Hak Cipta

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, MK menolak permohonan uji materi yang dimohonkan PT Nadira Intermedia Nusantara.

Semula, dalam permohonannya, pemohon meminta agar ketentuan dalam Pasal 32 Ayat (1) UU ITE yang berisi tentang larangan suatu pihak memanfaatkan konten pihak lain tanpa hak dapat dikecualikan untuk lembaga penyiaran berlangganan yang menyediakan dan menyalurkan siaran lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta.

Pemohon juga meminta supaya ketentuan dalam Pasal 25 Ayat (2) huruf a UU Hak Cipta memberi kewenangan bagi lembaga penyiaran berlangganan untuk melakukan siaran ulang sebagai bagian dari hak ekonomi lembaga tersebut.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman.

Sebelumnya, dikutip dari Antara, PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis kepada Rahadi Purnama Arsyad selaku Dirut PT Ninmedia Indonesia dan Jemy Penton sebagai dari Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara dengan hukuman dua tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta karena terbukti melanggar penayangan siaran free-to-air (FTA) tanpa izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com