Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Calon Kepala Daerah Mundur dari DPR/DPD/DPRD Dinilai Perluas Rekrutmen Politik

Kompas.com - 29/09/2020, 13:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, keberadaan Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengharuskan anggota DPR/DPRD/DPD mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah berdampak positif terhadap sistem rekrutmen politik di Indonesia.

Sejak ketentuan tersebut berlaku, rekrutmen politik menjadi lebih luas dan terbuka karena partai dipaksa mengusung kader yang berbeda-beda.

Hal ini Titi sampaikan menanggapi pengujian Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengubah tata kelola partai dalam melakukan rekrutmen politik," kata Titi kepada Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

"Partai dipaksa untuk melahirkan sumber-sumber rekrutmen politik baru. Sebab saluran yang tadinya hanya itu-itu saja, menjadi lebih luas dan terbuka, karena partai dipaksa mengusung kader-kader berbeda," tutur dia.

Baca juga: KPU: Calon Kepala Daerah Harus Mundur dari DPR/DPD/DPRD

Titi mengatakan, selama ini praktik rekrutmen politik yang dilakukan partai cenderung beorientasi pada sekelompok kecil orang yang ada di partai.

Kaderisasi tidak sepenuhnya berjalan, sehingga terjadi ketergantungan pada segelintir orang untuk mengisi posisi-posisi publik melalui rekrutmen politik di pemilu dan pilkada.

Sebelum Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada terbit, rekrutmen calon kepala daerah dan wakil kepala daerah banyak bersumber dari kader-kader yang sedang menjabat di DPR dan DPRD.

"Bisa dibilang orangnya itu-itu saja, figur populer atau elite partai diusung untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD sebagai pendulang suara untuk mendapatkan kursi," ujar Titi.

Setelah sosok tersebut terpilih sebagai anggota DPR atau DPD, kata Titi, mereka biasanya kembali diusung partai untuk maju sebagai kontestan pilkada baik sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.

Jika terpilih di pilkada, figur tersebut akan mundur dari DPR atau DPRD, sedangkan kalau tidak terpilih, maka mereka kembali menjabat seperti biasa.

Oleh karena itu, menurut Titi, ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada penting untuk memaksa dan mengkondisikan partai melakukan kaderisasi dan rekrutmen politik yang lebih inklusif dan demokratis.

Dengan demikian, akan lebih banyak kader yang bisa terlibat dalam proses rekrutmen politik di partai.

"Termasuk pula kesempatan dan akses bagi anak muda dan kader perempuan untuk menjadi pemimpin politik akan lebih mudah untuk diraih karena lebih banyak pintu yang tersedia untuk mereka masuki," kata Titi.

Baca juga: Anggota DPD Ini Tetap Tolak Pilkada 2020, Minta Keselamatan Jiwa Warga Diutamakan

Ketentuan tentang syarat pengunduran diri anggota DPR/DPD/DPRD dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com