Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Panggil Ahli dari Kementerian PUPR dan BPOM

Kompas.com - 28/09/2020, 10:11 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian memanggil sejumlah ahli dan saksi untuk diperiksa dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Hari ini telah dilayangkan surat pemanggilan ahli dari KemenPUPR, BPOM, dan saksi penjual dust cleaner merek TOP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).

Sebagai informasi, minyak lobi atau minyak pembersih (dust cleaner) merupakan salah satu barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini.

Baca juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Panggil 2 Kasubag sebagai Saksi

Berdasarkan temuan polisi, minyak lobi menjadi salah satu penyebab api menjalar dengan cepat saat kebakaran terjadi karena mengandung senyawa hidrokarbon.

Ferdy mentakan, penyidik memeriksa enam orang saksi dari pihak Kejagung. Namun, ia tak merinci siapa keenam saksi dari Kejagung yang diperiksa.

"Tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dari Kejagung," ucap dia. 

Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Setelah polisi melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaranterancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: LPSK Minta Saksi Tak Khawatir Beri Keterangan Soal Kebakaran Kejagung

Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com