Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/09/2020, 11:03 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian berencana memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (24/9/2020) pukul 13.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya memeriksa tujuh orang saksi.

“Tujuh orang saksi terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN, dan jaksa di Kejaksaan Agung,” kata Ferdy ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Polisi Sebut Banyak CCTV Ikut Rusak Akibat Kebakaran di Kejagung

Selain itu, ia mengatakan, penyidik juga memeriksa enam orang ahli kebakaran, ahli Puslabfor, serta ahli hukum pidana.

“Terdiri dari ahli Puslabfor, ahli Kebakaran dari IPB (Institut Pertanian Bogor) dan UI (Universitas Indonesia), ahli hukum pidana dari UI, Universitas Trisakti dan UMJ (Universitas Muhammadiyah Jakarta),” tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali, prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.

Polisi kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana. Maka dari itu, setelah melakukan gelar perkara, kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: DPR Setujui Anggaran Renovasi Gedung Kejagung Rp 350 Miliar

Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: LPSK Minta Saksi Tak Khawatir Beri Keterangan Soal Kebakaran Kejagung

Dalam kasus tersebut, barang bukti yang disita antara lain, rekaman kamera CCTV, abu arang dan potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, serta minyak lobi.

Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB tersebut akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

3 BUMN Dilaporkan Pasok Senjata ke Junta Militer Myanmar, Ini Respons Kemenlu

3 BUMN Dilaporkan Pasok Senjata ke Junta Militer Myanmar, Ini Respons Kemenlu

Nasional
Kunjungi Komunitas Fotografer Bersatu, Kaesang 'Photoshoot' Pakai Jaket PSI

Kunjungi Komunitas Fotografer Bersatu, Kaesang "Photoshoot" Pakai Jaket PSI

Nasional
Soal Pilot Susi Air Sudah Disandera KKB 8 Bulan, Pangkogabwilhan III: Doakan Ya

Soal Pilot Susi Air Sudah Disandera KKB 8 Bulan, Pangkogabwilhan III: Doakan Ya

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Gerindra Paling Banyak Dipilih Gen Z, PDI-P Didukung Mayoritas Milenial

Survei Litbang "Kompas": Gerindra Paling Banyak Dipilih Gen Z, PDI-P Didukung Mayoritas Milenial

Nasional
Jelaskan Pertemuan dengan SBY, Jokowi: Berbincang Mengenai Pemilu 2024

Jelaskan Pertemuan dengan SBY, Jokowi: Berbincang Mengenai Pemilu 2024

Nasional
Pasca-penembakan 5 Anggota KKB, Pangkogabwilhan III Sebut Situasi Pegunungan Bintang Papua Aman dan Kondusif

Pasca-penembakan 5 Anggota KKB, Pangkogabwilhan III Sebut Situasi Pegunungan Bintang Papua Aman dan Kondusif

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo 'Menghilang', Jokowi: Ya Ditunggu, Belum Sampai ke Indonesia

Mentan Syahrul Yasin Limpo "Menghilang", Jokowi: Ya Ditunggu, Belum Sampai ke Indonesia

Nasional
PDI-P Luncurkan Megawati Fellowship, Simak Besaran Beasiswa dan Syaratnya

PDI-P Luncurkan Megawati Fellowship, Simak Besaran Beasiswa dan Syaratnya

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Prabowo Puncaki Elektabilitas di Pemilih Milenial dan 'Gen Y' Madya

Survei Litbang "Kompas": Prabowo Puncaki Elektabilitas di Pemilih Milenial dan "Gen Y" Madya

Nasional
Polri Buka Peluang Ada Tersangka Lain yang Diduga Sembunyikan Dito Mahendra

Polri Buka Peluang Ada Tersangka Lain yang Diduga Sembunyikan Dito Mahendra

Nasional
Safari Politik ke Banyumas, Anies Bicara Akan Buat Marketplace untuk Para Ahli

Safari Politik ke Banyumas, Anies Bicara Akan Buat Marketplace untuk Para Ahli

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Ganjar Unggul Lawan Prabowo di Kalangan 'Gen Z'

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Ganjar Unggul Lawan Prabowo di Kalangan "Gen Z"

Nasional
Konflik Yaqut Vs PKB, Berawal dari Imbauan Pilih Pemimpin Berujung Ancaman Disiplin

Konflik Yaqut Vs PKB, Berawal dari Imbauan Pilih Pemimpin Berujung Ancaman Disiplin

Nasional
Beberkan Manfaat 'E-voting', Bamsoet: Tak Perlu Paku hingga Tinta Suara

Beberkan Manfaat "E-voting", Bamsoet: Tak Perlu Paku hingga Tinta Suara

Nasional
Bamsoet: Belum Ada Keseriusan Manfaatkan 'E-voting' karena Tak Bisa Dicurangi

Bamsoet: Belum Ada Keseriusan Manfaatkan "E-voting" karena Tak Bisa Dicurangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com