JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian berencana memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (24/9/2020) pukul 13.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya memeriksa tujuh orang saksi.
“Tujuh orang saksi terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN, dan jaksa di Kejaksaan Agung,” kata Ferdy ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Polisi Sebut Banyak CCTV Ikut Rusak Akibat Kebakaran di Kejagung
Selain itu, ia mengatakan, penyidik juga memeriksa enam orang ahli kebakaran, ahli Puslabfor, serta ahli hukum pidana.
“Terdiri dari ahli Puslabfor, ahli Kebakaran dari IPB (Institut Pertanian Bogor) dan UI (Universitas Indonesia), ahli hukum pidana dari UI, Universitas Trisakti dan UMJ (Universitas Muhammadiyah Jakarta),” tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali, prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.
Polisi kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana. Maka dari itu, setelah melakukan gelar perkara, kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: DPR Setujui Anggaran Renovasi Gedung Kejagung Rp 350 Miliar
Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: LPSK Minta Saksi Tak Khawatir Beri Keterangan Soal Kebakaran Kejagung
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang disita antara lain, rekaman kamera CCTV, abu arang dan potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, serta minyak lobi.
Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.
Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB tersebut akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.