JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang digelarnya konser musik sebagai salah satu kegiatan kampanye Pilkada 2020.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.
Berdasar salinan dokumen PKPU 13/2020, larangan mengenai konser musik sebagai kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) huruf b.
Baca juga: Pemerintah Tak Lanjutkan Perppu Pilkada, Kemendagri: Revisi PKPU Saja
Selain konser musik, kegiatan kebudayaan lain seperti pentas seni dan panen raya juga dilarang oleh KPU.
"Ketentuan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020: (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik," kata Plh Ketua KPU Ilham Saputra mengutip bunyi PKPU 13/2020 yang disampaikan melalui pesan singkat, Kamis (24/9/2020).
Jika partai politik, pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 88C Ayat (2) PKPU 13/2020.
Baca juga: Soal Revisi PKPU, Bawaslu: Tidak Ada Konser Musik, Pagelaran Seni, Itu Dihilangkan!
Sanksi bisa berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Namun, apabila peringatan tertulis tak diindahkan, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
Selain kegiatan kebudayaan, berikut merupakan sejumlah kegiatan kampanye yang dilarang di Pilkada 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU 13/2020:
Baca juga: PKPU Direvisi, Pemerintah Ingin Arak-arakan Dilarang
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
Baca juga: PKPU Dinilai Bisa Picu Kerumunan, Wakil Ketua DPR: Hindari Konser Musik
Kemudian, berikut merupakan kegiatan kampanye yang diperbolehkan di Pilkada 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 PKPU 13/2020:
Kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan Alat Peraga Kampanye;
f. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan.
Baca juga: PKPU Dinilai Berpotensi Picu Kerumunan, KPU Berargumen Sudah Sesuai UU
Untuk diketahui, KPU sempat berencana tetap mengizinkan calon kepala daerah menggelar konser pada saat masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
Hal itu dilakukan sekalipun saat ini seluruh wilayah Indonesia tengah dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19.
"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu, karena undang-undangnya masih sama," kata anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, seperti dilansir Antara, Rabu (16/9/2020).
Ketentuan yang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Meski demikian, ia mengatakan, ada sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan jika konser dilaksanakan.
Baca juga: Bakal Paslon Tak Lolos karena Status Mantan Koruptor, Ratusan Pendukung Demo KPU Dompu
"Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder," ucapnya.
Rencana tersebut pun sempat menuai kritik dari masyarakat luas.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara itu, hari pemungutan suara pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.