JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan 58 narapidana narkoba dan dua narapidana umum dari Lapas Kelas I Tangerang, Selasa (22/9/2020) kemarin.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprinati mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemindahan napi bandar narkoba yang dilakukan di sejumlah wilayah.
"Pemindahan ini merupakan rangkaian kegiatan pemindahan narapidana bandar narkoba, yang telah dilakukan sebelumnya kepada lebih dari 300 orang dari beberapa wilayah Indonesia," kata Rika, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Rekam Jejak Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Divonis Mati karena Sabu 110 Kilogram
Rika menuturkan, narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati.
Sebanyak 30 napi bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan yang berkategori super maximum security, sedangkan 30 napi lainnya dipindah ke Lapas Kelas IIA Cilegon.
Rika mengatakan, pemindahan tersebut merupakan bentuk komitmen Ditjen Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba.
"Juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas," kata Rika.
Baca juga: Kronologi Kaburnya Napi dari Lapas Tangerang, Diduga Manfaatkan Proyek Pembangunan Dapur
Ia menambahkan, pemindahan napi ini tidak berkaitan dengan peristiwa kaburnya seorang napi bandar narkoba bernama Cai Changpan dari Lapas Tangerang, pekan lalu.
Rika menegaskan, pemindahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemindahan napi yang berlangsung di sejumlah daerah.
"Termasuk juga Banten, wilayah Banten sebelumnya pernah memindahkan beberapa puluh bandar narkoba ke lapas super maximum security Nusakambangan," kata Rika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.