JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020, Rabu (23/9/2020) hari ini.
Penetapan paslon digelar di tiap-tiap KPU daerah penyelenggara Pilkada.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ketika dihubungi akhir pekan lalu menyebutkan tidak ada perubaha, penetapan paslon Pilkada tetap sesuai jadwal dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
Raka mengatakan, mekanisme penetapan paslon digelar sesuai PKPU 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada.
Baca juga: Cegah Kerumunan Massa Saat Penetapan Paslon Pilkada, Bawaslu Kerja Sama dengan Kepolisian
Pasal 68 PKPU itu menyebutkan, penetapan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, dan penetapan pasangan calon peserta pemilihan dilakukan melalui rapat pleno KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota.
Hasil verifikasi paslon kemudian dituangkan dalam berita acara penetapan paslon. Lalu, berdasar berita acara tersebut, KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota menetapkan paslon melalui Keputusan KPU.
Selanjutnya, hasil dari penetapan paslon itu diumumkan di papan pengumuman dan/atau di laman KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota.
"Hal itu sudah diatur dalam PKPU tentang pencalonan," ujarnya.
Baca juga: Mendagri Pastikan Tak Ada Pengumpulan Massa saat Penetapan Paslon Pilkada 2020
Raka mengatakan, penetapan paslon tak akan dihadiri oleh pasangan calon kepala daerah. Oleh karenanya, ia memastikan bahwa tak akan ada kerumunan massa.
"Calon memenuhi syarat kan ditetapkan menjadi pasangan calon, nah itu dilakukan oleh KPU dalam rapat pleno KPU, jadi tidak mengundang pihak lain," ujar Raka.
"Jadi tentu kalau saya meyakini itu tidak ada kerumunan massa," tuturnya.
Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19.
Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.