JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan respons atas diterbitkannya maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020.
Maklumat itu mengenai kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pada 21 September 2020.
"Dengan catatan, bahwa penegakan hukum pidana itu bersifat ultimum remedium, tindakan terakhir jika langkah-langkah persuasif sudah tidak bisa lagi dilakukan karena selalu dilanggar," ujar Mahfud dalam rapat koordinasi persiapan Pilkada 2020 melalui virtual, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada 2020
Mahfud menjelaskan, Polri didukung TNI, Satpol PP, dan pemerintah daerah akan melakukan penegakan disiplin dan hukum sesuai maklumat tersebut.
Ia mengatakan, berdasarkan maklumat tersebut, penegakan hukum pidana bisa diterapkan terhadap pelanggar apabila terpaksa dilakukan.
Menurutnya, penerbitan maklumat itu sudah mempunyai dasar hukum pidana.
Mulai dari Undang-undang (UU) hingga Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dasar hukum pidananya banyak ada undang-undang, kitab undang-undang hukum pidana, undang-undang karantina kesehatan, undang-undang wabah penyakit menular, dan sebagainya dan sebagainya, di situ sudah banyak disebutkan," kata Mahfud.
Baca juga: Polisi Janji Tindak Tegas Pelanggar Maklumat Kapolri soal Pilkada
Sebelumnya diberitakan, Kapolri mengeluarkan maklumat nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan mengingat adanya pelanggaran protokol kesehatan saat masa pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2020 pada 4-6 September lalu.
“Ada pendaftaran paslon, banyak di media juga beredar, diikuti oleh konstituen maupun pendukung yang tidak menggunakan protokol kesehatan,” ujar Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Mendagri Dorong Bawaslu dan Pemda Pakai Wewenangnya Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020
Alasan lainnya yakni pesan Presiden Joko Widodo untuk mewaspadai potensi munculnya klaster penyebaran Covid-19 saat penyelenggaraan pilkada.
“Tentunya sesuai dengan arahan Bapak Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai 3 klaster corona yaitu, kantor, keluarga, dan pentahapan pilkada,” ucapnya.
Dalam maklumat tersebut, Kapolri meminta agar keselamatan jiwa tetap diutamakan dalam Pilkada 2020 dengan mematuhi kebijakan, peraturan pemerintah terkait pencegahan dan penanganan, serta protokol kesehatan Covid-19.
Kemudian, penyelenggara, peserta, pemilih, dan pihak yang terkait lainnya dalam tahapan pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Cegah Kerumunan Massa Saat Penetapan Paslon Pilkada, Bawaslu Kerja Sama dengan Kepolisian