JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 terus muncul dari berbagai kalangan.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, penundaan pilkada mungkin dilakukan dengan adanya Pasal 201A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.
Oleh sebab itu, apabila pilkada benar-benar ditunda, kata Refly, hal ini cukup dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Cukup dengan Keputusan KPU. Tapi keputusan KPU itu berdasarkan kesepakatan tiga pihak, kesepakatan KPU, pemerintah dan DPR," kata Refly kepada Kompas.com, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Ketua DPP PKS: Tunda Pilkada jika Kondisi Masih Seperti Ini
Refly mengatakan, penundaan pilkada tak perlu Perppu baru. Sebab, Perppu 2/2020 sendiri telah menjadi dasar hukum yang membuka opsi penundaan pelaksanaan pilkada.
Pasal 201A Ayat (2) UU 6/2020 menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak yang sempat tertunda akibat bencana non-alam dilaksanakan pada Desember 2020.
Namun demikian, Pasal 201A Ayat (3) UU 6/2020 mengatakan, "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A".
Adapun Pasal 122A Ayat (2) berbunyi, "Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat".
Dengan adanya aturan ini, kata Refly, kesepakatan penundaan pilkada cukup disetujui KPU, pemerintah dan DPR.
Baca juga: Waketum PKB: Pilkada Tidak Perlu Ditunda, Rakyat Akan Menderita
"Kesepakatan itu bentuknya mungkin surat keputusan bersama, lalu kemudian surat keputusan bersama itu dituangkan dalam Keputusan KPU, atau langsung Keputusan KPU," ujar Refly.
"Pokoknya intinya adalah kesepakatan antara tiga pihak, tiga institusi. Aturan lebih lanjutnya tentu KPU karena pelaksana," lanjut dia.
Refly mengatakan, apabila pilkada kembali ditunda, sebaiknya keputusan KPU memuat batas waktu penundaan. Hal ini demi menjamin kepastian waktu pelaksanaan pilkada.
"Barangkali kalau mau ditunda ya tunda mungkin enam bulan ke depan, begitu menjelang enam bulan ternyata masih bermasalah, tunda lagi," kata Refly.
Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Polisi Janji Tindak Tegas Pelanggar Maklumat Kapolri soal Pilkada
Pilkada diketahui digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Selama pertengahan Maret hingga Juni 2020, tahapan Pilkada sempat ditunda akibat pandemi virus corona. Terhitung 15 Juni 2020, tahapan kembali dilanjutkan.
Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Namun demikian, seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air, banyak pihak yang mendesak agar Pilkada ditunda. Desakan itu datang dari para pegiat pemilu hingga organisasi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.