JAKARTA, KOMPAS.com - Polri berjanji akan menindak tegas pihak yang melanggar Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
“Setiap anggota Polri akan melaksanakan tindakan tegas bagi masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan sesuai dengan maklumat Bapak Kapolri ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).
“Nanti bisa kita menggunakan UU Karantina (Kekarantinaan Kesehatan), UU Kesehatan dan UU KUHP,” sambung dia.
Maklumat tersebut diteken oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis pada 21 September 2020.
Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Partisipasi Pemilih Bisa Turun jika Paksakan Pilkada Saat Pandemi
Dalam maklumat tersebut, Kapolri meminta agar keselamatan jiwa tetap diutamakan dalam Pilkada 2020 dengan mematuhi kebijakan, peraturan pemerintah terkait pencegahan dan penanganan, serta protokol kesehatan Covid-19.
Kemudian, penyelenggara, peserta, pemilih, dan pihak yang terkait lainnya dalam tahapan pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang dimaksud antara lain, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Lalu, Kapolri meminta agar pengerahan massa dalam setiap tahapan pilkada tidak melebihi batas jumlah massa yang telah ditetapkan penyelenggara.
Kapolri juga meminta masyarakat dan seluruh pihak terkait lainnya agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan atau konvoi setelah setiap kegiatan tahapan pilkada selesai dilaksanakan.
Dalam maklumat itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai perundang-undangan yang berlaku apabila menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat.
Menurut Argo, salah satu alasan maklumat diterbitkan adalah maraknya pelanggaran protokol kesehatan saat masa pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2020 pada 4-6 September lalu.
Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada 2020
Alasan lainnya yakni, pesan Presiden Joko Widodo untuk mewaspadai potensi munculnya klaster penyebaran Covid-19 saat penyelenggaraan pilkada.
“Tentunya sesuai dengan arahan Bapak Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai 3 klaster corona yaitu, kantor, keluarga, dan pentahapan pilkada,” ujar Argo.
Setelah maklumat tersebut terbit, aparat kepolisian akan menyosialisasikan maklumat tersebut kepada publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.