JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan bahwa terdapat aturan yang memungkinkan penyelenggaraan Pilkada 2020 kembali ditunda.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
"Jadi memang betul ya kalau kita lihat Perppu 2/2020 yang kemudian diundangkan jadi UU 6/2020 kan di sana diatur kemungkinan seperti itu (penundaan Pilkada)," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Alasan Pilkada 2020 Harus Ditunda Menurut PP Muhammadiyah
Meski demikian, kata Raka, sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, keputusan penundaan Pilkada tak bisa diputuskan secara sepihak oleh KPU.
Langkah tersebut harus diambil melalui kesepakatan KPU bersama pemerintah dan DPR.
Pasal 201 Ayat (2) UU Pilkada menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak yang sempat tertunda akibat bencana non-alam dilaksanakan pada Desember 2020.
Namun demikian, Pasal 201 Ayat (3) UU 6/2020 mengatakan, "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A".
Baca juga: Pandemi Covid-19 Capai Tingkat Darurat, PBNU Minta Pilkada 2020 Ditunda
Adapun Pasal 122A Ayat (2) berbunyi, "Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat."
"Tentu selama belum ada keputusan ketiga lembaga itu yang di dalam Perppu (yang kini telah menjadi UU) disebut diambil melalui keputusan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR, jadi itu landasan hukumnya," ujar Raka.
Raka pun menyebutkan, sejauh ini belum ada rencana KPU, pemerintah, ataupun DPR untuk menunda Pilkada.
Namun demikian, Raka mengaku, para pemangku kepentingan terus berkoordinasi untuk merancang aturan agar Pilkada efektif mencegah terjadinya penularan virus corona.
"Ketika belum ada keputusan misalnya tentang penundaan kembali tentu tidak ada pilihan lain bagi KPU selain menjalankan tahapan. Apalagi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 (tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada) itu kan masih berlaku," kata Raka.
Baca juga: Istana Tegaskan Pilkada Tak Ditunda meski Kasus Covid-19 Terus Bertambah