JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat, hingga Sabtu (19/9/2020) pukul 12.00 WIB, ada 107.863 suspek Covid-19 di Indonesia.
Informasi tersebut sampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui situs web covid19.go.id yang dikutip Kompas.com, Sabtu sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: UPDATE 19 September: 44.543 Spesimen Terkait Covid-19 Diperiksa dalam Sehari
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama juga menunjukkan, ada penambahan 4.168 kasus positif Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Baca juga: UPDATE 19 September: 44.543 Spesimen Terkait Covid-19 Diperiksa dalam Sehari
Penambahan itu merupakan yang tertinggi sejak kasus Covid-19 pertama diumumkan presiden pada 2 Maret 2020. Dengan demikian, total pasien Covid-19 yaitu 240.687 orang.
Kemudian, bertambah pula 112 kasus kematian akibat Covid-19 sehingga, total pasien Covid-19 meninggal dunia menjadi 9.448 orang.
Sementara itu, pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh bertambah sebanyak 3.576 orang. Artinya, pasien Covid-19 sembuh saat ini berjumlah 174.350 orang
Hingga Sabtu, pemerintah telah memeriksa 2.885.895 spesimen dari 1.698.202 orang.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel 19 September 2020
Pemeriksaan spesimen dilakukan dengan menggunakan metode realtime polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM).
Kasus Covid-19 telah menyebar di 493 kabupaten/kota di 34 provinsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.