Informasi tersebut sampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui situs web covid19.go.id yang dikutip Kompas.com, Sabtu sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama juga menunjukkan, ada penambahan 4.168 kasus positif Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu merupakan yang tertinggi sejak kasus Covid-19 pertama diumumkan presiden pada 2 Maret 2020. Dengan demikian, total pasien Covid-19 yaitu 240.687 orang.
Kemudian, bertambah pula 112 kasus kematian akibat Covid-19 sehingga, total pasien Covid-19 meninggal dunia menjadi 9.448 orang.
Sementara itu, pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh bertambah sebanyak 3.576 orang. Artinya, pasien Covid-19 sembuh saat ini berjumlah 174.350 orang
Hingga Sabtu, pemerintah telah memeriksa 2.885.895 spesimen dari 1.698.202 orang.
Pemeriksaan spesimen dilakukan dengan menggunakan metode realtime polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM).
Kasus Covid-19 telah menyebar di 493 kabupaten/kota di 34 provinsi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/19/16071541/update-19-september-ada-107863-kasus-suspek-covid-19-di-tanah-air