Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Longgarkan Larangan Masuk bagi WNI

Kompas.com - 17/09/2020, 22:01 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menyatakan, Malaysia telah melonggarkan larangan masuk bagi WNI dan 22 warga negara asing lainnya pada 10 September.

Hal itu disampaikan Faizasyah dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri, Kamis (17/9/2020).

"Sebagai update, 10 September, Malaysia telah menerapkan relaksasi kebijakan larangan masuk Malaysia terhadap WNA dari 23 negara, termasuk Indonesia," kata Faizasyah.

Baca juga: Tito Sebut Tak Ada Batas Jelas antara Indonesia-Malaysia di Sebatik

Ia mengatakan, saat ini negara-negara di dunia tengah memberlakukan larangan masuk bagi sejumlah WNA di tengah meningkatnya penularan Covid-19.

Hal senada dilakukan Indonesia melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 yang melarang WNA masuh atau transit di wilayah Indonesia.

Kendati demikian, Indonesia melakukan pengecualian terhadap sejumlah negara yang telah menandatangani perjanjian kerja sama koridor perjalanan bisnis esensial di masa pandemi.

Negara-negara tersebut yakni Uni Emirat Arab, Korea Selatan, Republik Rakyat Tiongkok.

"Saat ini sedang dibahas perjanjian serupa dengan Singapura. Imbauan pemerintah kepada WNI untuk menuda perjalanan ke luar negeri kecuali mendesak," kata dia.

Sebelumnya, Faizasyah mengonfirmasi adanya larangan WNI masuk Malaysia.

"Pemerintah Malaysia melarang pemegang long term pass dari Filipina, Indonesia, dan India untuk masuki wilayah Malaysia," kata Faizasyah kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Selain Indonesia, Ini 22 Negara yang Warganya Dilarang Masuk Malaysia

Larangan itu akan berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga Malaysia.

Faizasyah menggatakan, Kemenlu RI telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada Rabu (2/9/2020) guna meminta klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com