JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Bidang Pendidikan NU Circle Ahmad Rizali mengkritik pasal 54 tentang standar pendirian Perguruan Tinggi dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengubah substansi pasal yang sama dalam Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam RUU Cipta Kerja, Pasal 54 ayat (5) UU Pendidikan Tinggi (Dikti) yang mengatur Standar Nasional Pendidikan Tinggi dihapus.
Akibatnya, dalam pasal tersebut tidak diperlukan adanya syarat akreditasi untuk pendirian Perguruan Tinggi.
Ini, menurutnya, berpotensi memudahkan perguruan tinggi asing masuk ke Indonesia.
Baca juga: PGRI Minta Klaster Pendidikan Tak Masuk dalam RUU Cipta Kerja
“Pada dasarnya saya tidak bermasalah ada Perguruan Tinggi Luar Negeri (PTLN) masuk ke Indonesia, namun, PTLN yang datang ke Indonesia harus membawa mutu yang sama dengan mutunya di negera asal, setidaknya masuk the best 200 QS Rank Dunia,” kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020).
“Akreditasi Institusi, Prodi dan Dosen mereka harus dari negara asalnya saja, buat apa dana APBN kita pakai untuk akreditasi mereka. Jangan sampai mereka membawa mutu asal-asalan,” lanjut dia.
Ahmad menambahkan, pada pasal 63 ayat (3) UU Sisdiknas dalam RUU Cipta Kerja mengatur bahwa badan hukum pendidikan berprinsip dapat nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri.
Baca juga: Pembahasan Klaster Pendidikan RUU Cipta Kerja Berlangsung Alot
Terkait prinsip, menurut Ahmad, hanya satu, yakni laba atau nirlaba. Namun, jika "dapat nirlaba" maka prinsipnya adalah Laba.
Meskipun dalam RUU ini tidak eksplisit disebut prinsip "mencari laba", namun jika dilihat dari izin Badan Usaha,maka tidak memiliki arti lain selain mencari Laba.
Dengan begitu, lembaga pendidikan tidak akan jauh berbeda dengan korporasi yang berorientasi pada profit.
Ahmad mengatakan, ketentuan dalam RUU Cipta Kerja ini akan semakin mendorong sektor pendidikan sebagai komoditas. Artinya pendidikan menjadi jasa yang diperjualbelikan tergantung permintaan dan penawaran.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Berpotensi Ubah Prinsip Lembaga Pendidikan, Tak Lagi Nirlaba
“Izinnya adalah izin usaha atau profit, sehingga pendidikan, khususnya swasta seperti LP Maarif NU, Muhammadiyah, PGRI dan yayasan-yayasan berbasis agama dan nasional berubah prinsip,” tutur dia.
Lebih lanjut, Ahmad juga menyoroti perubahan Pasal 53 ayat 1 UU Sisdiknas yang mengatur bahwa penyelenggara satuan pendidikan yang berbentuk badan hukum didirikan oleh pemerintah dan masyarakat.
Namun dalam RUU Cipta Kerja, kata 'pemerintah' dihapus. Menurut Ahmad, perubahan tersebut membuat posisi pemerintah dalam sektor pendidikan menjadi tidak jelas.