Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja Dikhawatirkan Permudah Perguruan Tinggi Asing Masuk dengan Mutu Asal-asalan

Kompas.com - 15/09/2020, 22:18 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Bidang Pendidikan NU Circle Ahmad Rizali mengkritik pasal 54 tentang standar pendirian Perguruan Tinggi dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengubah substansi pasal yang sama dalam Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam RUU Cipta Kerja, Pasal 54 ayat (5) UU Pendidikan Tinggi (Dikti) yang mengatur Standar Nasional Pendidikan Tinggi dihapus.

Akibatnya, dalam pasal tersebut tidak diperlukan adanya syarat akreditasi untuk pendirian Perguruan Tinggi.

Ini, menurutnya, berpotensi memudahkan perguruan tinggi asing masuk ke Indonesia.

Baca juga: PGRI Minta Klaster Pendidikan Tak Masuk dalam RUU Cipta Kerja

“Pada dasarnya saya tidak bermasalah ada Perguruan Tinggi Luar Negeri (PTLN) masuk ke Indonesia, namun, PTLN yang datang ke Indonesia harus membawa mutu yang sama dengan mutunya di negera asal, setidaknya masuk the best 200 QS Rank Dunia,” kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

“Akreditasi Institusi, Prodi dan Dosen mereka harus dari negara asalnya saja, buat apa dana APBN kita pakai untuk akreditasi mereka. Jangan sampai mereka membawa mutu asal-asalan,” lanjut dia.

Ahmad menambahkan, pada pasal 63 ayat (3) UU Sisdiknas dalam RUU Cipta Kerja mengatur bahwa badan hukum pendidikan berprinsip dapat nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri.

Baca juga: Pembahasan Klaster Pendidikan RUU Cipta Kerja Berlangsung Alot

Terkait prinsip, menurut Ahmad, hanya satu, yakni laba atau nirlaba. Namun, jika "dapat nirlaba" maka prinsipnya adalah Laba.

Meskipun dalam RUU ini tidak eksplisit disebut prinsip "mencari laba", namun jika dilihat dari izin Badan Usaha,maka tidak memiliki arti lain selain mencari Laba.

Dengan begitu, lembaga pendidikan tidak akan jauh berbeda dengan korporasi yang berorientasi pada profit.

Ahmad mengatakan, ketentuan dalam RUU Cipta Kerja ini akan semakin mendorong sektor pendidikan sebagai komoditas. Artinya pendidikan menjadi jasa yang diperjualbelikan tergantung permintaan dan penawaran.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Berpotensi Ubah Prinsip Lembaga Pendidikan, Tak Lagi Nirlaba

“Izinnya adalah izin usaha atau profit, sehingga pendidikan, khususnya swasta seperti LP Maarif NU, Muhammadiyah, PGRI dan yayasan-yayasan berbasis agama dan nasional berubah prinsip,” tutur dia.

Lebih lanjut, Ahmad juga menyoroti perubahan Pasal 53 ayat 1 UU Sisdiknas yang mengatur bahwa penyelenggara satuan pendidikan yang berbentuk badan hukum didirikan oleh pemerintah dan masyarakat.

Namun dalam RUU Cipta Kerja, kata 'pemerintah' dihapus. Menurut Ahmad, perubahan tersebut membuat posisi pemerintah dalam sektor pendidikan menjadi tidak jelas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com