JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meminta kepada para bakal paslon yang berkas pendaftarannya ditolak sebagai peserta Pilkada 2020 untuk tetap menjaga kondusivitas.
Berdasarkan data KPU hingga 13 September 2020, tercatat ada 738 bakal paslon yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada.
Dari jumlah itu, berkas pendaftaran dua bakal paslon ditolak.
Baca juga: KPU: Ada Kecenderungan Jumlah Paslon Tunggal di Pilkada Terus Naik
"Untuk bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga kondusivitas situasi di daerah dan mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ujar Ilham dalam rilis resmi KPU, Senin (14/9/2020).
Dia melanjutkan, setelah ini KPU akan melanjutkan tahapan Pilkada dengan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya.
Adapun tahapan verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, termasuk tes kesehatan, dijadwalkan digelar 4-22 September 2020.
Sementara, penetapan paslon bakal digelar 23 September.
Selain itu, kata Ilham, KPU mengingatkan kembali kepada parpol, bakal paslon dan calon pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Pj Wali Kota Makassar Diduga Salahi Surat Izin Mendagri Terkait Mutasi Jelang Pilkada
"Kami ingatkan tetap patuhi protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada 2020," tambahnya.
Dari 736 bakal paslon yang diterima pendaftarannya, 25 di antaranya mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Lalu, jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati sebanyak 611.
Selanjutnya, jumlah bakal paslon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 102.
"Dari data yang ada diketahui, jumlah bakal calon laki-laki sebanyak 1.321 orang dan bakal calon perempuan 155 orang," tutur Ilham.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati serta bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647.
Baca juga: Pendaftaran Diperpanjang, Calon Petahana Pilkada OKU dan OKU Selatan Tetap Lawan Kotak Kosong
Adapun jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati serta bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melalui jalur perseorangan sebanyak 66.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.