MAKASSAR, KOMPAS.com – Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menganti pejabat di lingkup Pemerintah Kota Makassar berdasarkan surat izin dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Hanya saja, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar menemukan adanya keganjilan pada saat pelantikan yang berbeda dengan surat izin Mendagri yang tertanggal 3 September 2020.
Menurut Ketua Bawaslu Makassar, Nursari, mengatakan,dalam surat izin Mendagri tercantum 32 orang pejabat di lingkup Pemerintah Kota Makassar yang dimutasi dan mengalami pergantian.
Baca juga: Dianggap Langgar UU Pemilu, Pj Wali Kota Makassar Terancam 6 Bulan Penjara
Sebanyak 19 orang pejabat Administrasi dan 13 orang pejabat pengawas yang dimutasi dan mengalami pergantian.
“Izinnya kan 32 orang, tapi yang dilantik 34 orang. Jadi ada kelebihan 2 orang yang dilantik. Nah itu yang diduga ada ketidaksesuaian surat izin dari Mendagri,” ungkap Nursari yang dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Nursari juga membeberkan, saat ini tim investigasi masih melakukan penelusuran terkait mutasi jelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar itu.
Ada dugaan nama-nama tercantum dalam surat izin Mendagri ada yang tidak sesuai orang yang dilantik.
“Bahwa ada beberapa pejabat yang dilantik tidak sesuai dengan nama-nama yang tercantum dalam izin Mendagri. Itu masih kita telusuri,” bebernya.
Baca juga: Pj Wali Kota Makassar Minta Mutasi Jabatan Tak Dikaitkan Politik Pilkada
Nursari menjelaskan, mutasi yang dilakukan Pj Wali Kota Makassar tidak melanggar aturan.