Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik KPK Bernama Kompol Pandu Meninggal Dunia Akibat Sakit

Kompas.com - 13/09/2020, 17:31 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Komisaris Polisi Pandu Hendra Sasmita meninggal dunia akibat sakit.

"KPK berduka sedalam-dalamnya atas wafatnya salah satu penyidik terbaiknya, Minggu,13 September 2020 jam 15.03 WIB atas nama Kompol Pandu Hendra Sasmita, yang wafat akibat sakit," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).

Almarhum sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati setelah dinyatakan positif Covid-19.

Namun, setelah menjalani perawatan, almarhum kemudian dinyatakan sudah sembuh dari Covid-19.

Baca juga: Ini Sebaran 3.636 Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Per 13 September

Setelah itu, kondisi kesehatan Kompol Pandu kembali memburuk hingga pada akhirnya menghembuskan napas terakhir.

Untuk itu, pihaknya pun berharap keluarga almarhum diberi ketabahan.

"Semoga seluruh amal baiknya diterima oleh Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran," kata Ali.

Sementara itu, berdasarkan hasil swab test di lingkungan KPK, tercatat terdapat 69 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kemudian, pasien sembuh sebanyak 31 orang dan pasien yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 38 orang.

Adapun swab test di lingkungan lembaga antirasuah tersebut dilakukan terhadap 1.901 orang sejak 7-11 September 2020.

Dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 tersebut, kantor KPK telah dilakukan penyemprotan disinfektan.

Baca juga: Saat Makan di Restoran Disebut Tingkatkan Risiko Penularan Covid-19...

Penyemprotan dilakukan pada tiga area, yakni Gedung KPK di Kuningan C1, Gedung KPK Merah Putih K4 dan Rutan Guntur Pomdam Jaya.

Ali menghimbau kepada seluruh pegawai dan pihak terkait yang berada di lingkungan KPK agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Ia juga menegaskan bahwa KPK akan terus menyelesaikan perkara yang tengah ditangani sekalipun di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Karena menurut ketentuan UU, (perkara) ada batasan waktunya, sehingga akan tetap segera diselesaikan, tetapi dengan protokol kesehatan ketat. Baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK," kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com