Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kerap Sunat Hukuman Koruptor, KPK: Angin Segar bagi Koruptor

Kompas.com - 10/09/2020, 15:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin dengan tren pengurangan hukuman bagi para koruptor yang mengajukan peninjauan kembali (PK)

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sikap Mahkamah Agung (MA) yang kerap mengurangi hukuman tersebut merupakan angin segar bagi para koruptor.

"KPK prihatin karena kecenderungan pengurangan hukuman setiap pemohon PK oleh MA tentu menjadi angin segar bagi para koruptor," kata Ali, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Rugikan Negara Ratusan Miliar, Koruptor APBD Lampung Timur Dimiskinkan

KPK mencatat, setidaknya ada 15 perkara yang ditangani KPK yang kemudian mendapat pengurangan hakim pada tingkat PK selama 2019-2020.

Terbaru, MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan eks Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dan mengurangi hukuman dari enam tahun penjara menjadi empat tahun penjara.

"Putusan demikian juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang melawan korupsi," kata Ali.

Kendati demikian, Ali menyebut, KPK tetap menghormati putusan majelis hakim PK tersebut.

KPK berharap agar MA dapat segera mengirimkan salinan putusan PK untuk dapat dipelajari lebih lanjut.

"Saat ini beberapa perkara PK yang telah diputus majelis hakim, KPK belum mndapatkan salinannya sehingga tidak tahu pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut," kata Ali.

Dikutip dari situs sipp.pn-serang.go.id, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan eks Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.

Baca juga: Ketua KPK Ingatkan Hukuman Maksimal untuk Koruptor Terkait Pandemi

Dalam amar putusan, majelis hakim PK yang diketuai Andi Samsan Nganro dan beranggotakan Leopold Luhut Hutagalung dan Gazalba Saleh menjatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.

"Mengadili: Menyatakan Terpidana Tubagus Iman Ariyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut”; Menjatuhkan pidana kepada Terpidana TUBAGUS IMAN ARIYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," demikian bunyi amar putusan PK.

Adapun sebelumnya, Tubagus divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan pada oleh Pengadilan Tipikor Serang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com