Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Kepala Daerah Harusnya Disiplin Protokol Kesehatan, Bukan Jadi Contoh Buruk

Kompas.com - 07/09/2020, 20:02 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyesalkan soal banyaknya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Para kepala daerah itu sudah diberi teguran keras oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Minta Calon Kepala Daerah Disanksi jika Langgar Protokol Kesehatan

"Sangat disayangkan banyak kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan," ujar Akmal sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Senin (7/9/2020).

"Di masa pandemi ini, mereka yang jadi pimpinan daerah mestinya menjadi contoh bagaimana menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Bukan justru menjadi contoh yang buruk," tutur dia.

Berdasarkan data Kemendagri, ada 51 kepala daerah yang mendapat teguran keras dari Mendagri. Mayoritas merupakan kepala daerah berstatus petahana yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Hampir semuanya ditegur karena melanggar protokol kesehatan.

Dikutip dari data yang dihimpun oleh Kemendagri, 49 kepala daerah mendapat teguran karena melanggar protokol kesehatan dan dua orang masing-masing karena kode etik dan pelanggaran penyaluran bansos.

 

"Rata-rata, pelanggaran terjadi saat deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah maupun ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)," kata Akmal.

Baca juga: Epidemiolog Usul Calon Kepala Daerah yang Kerap Langgar Protokol Kesehatan Digugurkan

Menurut Akmal, pihaknya sedang mengkaji opsi sanksi lain selain sanksi teguran tertulis. Sanksi itu diberikan jika kepala daerah itu mengulangi perbuatannya.

Salah satu sanksi yang disiapkan yakni, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar menang dalam pilkada, pelantikannya diusulkan ditunda.

"Sedang dikaji opsi sanksi lain, misal diangkat penjabat sementara yang kita tunjuk dari pusat, bila para pelanggar menang, diusulkan untuk ditunda pelantikan 3-6 bulan, disekolahkan dulu biar taat aturan," ucap Akmal.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian melayangkan teguran keras kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Hampir seluruhnya ditegur karena menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.

Baca juga: Mendagri Tegur Keras 51 Kepala Daerah Terkait Pilkada, Ini Daftarnya

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

"Mendagri sudah tegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota. Kemudian juga satu gubernur karena tak patuh protokol kesehatan," kata dia.

Menurut Akmal, jumlah kepala daerah yang ditegur kemungkinan besar akan bertambah. Sebab, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com