JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menilai perlu ada sanksi bagi bakal calon kepala daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menurut dia, bakal calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan sebanyak tiga kali baiknya digugurkan dari pencalonan.
"Jadi sanksi itu harus tegas. Kalau dua, tiga kali menyalahi aturan (protokol kesehatan) harusnya gugur pencalonan itu," kata Miko kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pilkada Perlu Disanksi Tegas
Miko menilai apabila tidak ada sanksi tegas para bakal calon kepala daerah akan mengulangi pelanggaran yang sama.
Ia melanjutkan, jika terus terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang memicu kerumunan, tak tertutup kemungkinan bisa menimbulkan klaster baru Covid-19.
"Kalau enggak gugur, ya sudah akan diulang-ulang oleh calonnya (kepala daerah)," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, masa pendaftaran Pilkada 2020 dimulai pada Jumat (4/9/2020) dan ditutup Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.
Baca juga: Jokowi Minta Peserta Pilkada Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak Tegas
"Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/9/2020) malam.
Fritz mengatakan, pihaknya masih menghimpun dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di hari ketiga pendaftaran.
"(Data dugaan pelanggaran) hari ketiga masih dikumpulkan," ujar Fritz.
Fritz menyebutkan, para bakal pasangan calon diduga melanggar aturan karena umumnya membawa massa saat mendaftar ke KPU.
Ada pula bapaslon yang ketika mendaftar tak membawa surat hasil tes PCR atau swab test sebagai syarat verifikasi berkas pencalonan.
"Termasuk 20 orang yang tidak membawa hasil swab saat pendaftaran," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Usulkan Paslon Pilkada 2020 Teken Pakta Integritas Protokol Kesehatan
Ia menyebutkan, kerumunan massa saat pendaftaran Pilkada 2020 menjadi tanggung jawab kepolisian untuk menindak.
Menurut Fritz, arak-arakan atau kerumunan massa saat pendaftaran termasuk sebagai pelanggaran keamanan.
"Itu pelanggaran keamanan. Polisi yang bertanggung jawab," kata Fritz kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.