JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, TNI perlu segera mereformasi peradilan militer untuk mencegah terulangnya aksi perusakan dan arogansi oknum TNI di Ciracas, Jakarta Timur.
Hal itu disampaikan Gufron menanggapi aksi perusakan Mapolsek Ciracas dan pertokoan di Jakarta Timur, oleh sekelompok oknum TNI pada Sabtu (29/8/2020).
"Salah satu langkah yang perlu dilakukan selain menyelidiki kasus tersebut secara tuntas dan menindak tegas pelakunya, untuk jangka panjang adalah pemerintah dan parlemen segera melakukan reformasi peradilan militer," kata Gufron kepada Kompas.com, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Oknum TNI AD Penyerang Mapolsek Ciracas Terancam Sanksi Berlapis
Ia mengatakan, terus berulangnya arogansi dan aksi vandalisme oknum TNI disebabkan oleh tertutupnya sistem peradilan militer.
Dengan demikian, ia menilai sanksi yang diberikan kepada oknum TNI pelaku vandalisme tak pernah tegas.
Akibatnya, oknum tersebut kembali bebas dan bisa berbuat hal yang sama di kemudian hari karena tak merasakan efek jera dari sanksi yang diberikan peradilan militer.
Gufron mengatakan, agenda reformasi peradilan militer sangat mendesak lantaran kasus serupa kerap terjadi di Indonesia.
"Agenda ini tidak boleh ditunda-tunda lagi. Selama ini, militer memiliki rezim hukum sendiri (UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer) sehingga terkesan sulit disentuh oleh hukum (peradilan umum)," kata Gufron.
"Dan hal itu bisa jadi menjadi faktor timbulnya arogansi. Dengan peradilan militer direformasi, siapa pun oknum TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan umum," ujar dia.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Minta Warga Bantu TNI AD Tuntaskan Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas
Sebelumnya TNI mengakui bahwa aksi anarkistis tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah oknum tentara. Pemicunya, para oknum prajurit termakan hoaks yang disebar seorang anggota TNI.
Penyerangan tersebut berawal dari kecelakaan yang melibatkan anggota TNI, Prada MI, di kawasan Ciracas.
Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
Akibat kecelakaan itu, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh.
Baca juga: TNI Masih Dalami Sejauh Apa Keterlibatan Prada MI dalam Penyerangan Mapolres Ciracas