Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum TNI AD Penyerang Mapolsek Ciracas Terancam Sanksi Berlapis

Kompas.com - 31/08/2020, 10:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas di Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari, terancam sanksi berlapis.

Aksi penyerangan yang didasari atas penyebaran informasi bohong atau hoaks yang disebar oleh salah seorang pelaku itu berujung perusakan terhadap dua unit mobil yang terparkir di halaman Polsek Ciracas tersebut.

Tak hanya itu, sejumlah pertokoan yang berada di sepanjang Jalan Raya Bogor juga tak terlepas dari aksi anarkistis para pelaku.

Belakangan diketahui bahwa para pelaku yang didominasi oleh pria berbadan tegap itu merupakan oknum anggota TNI Angkatan Darat.

Baca juga: Jenderal Andika: Itu Meresahkan, Memalukan, Merugikan Nama TNI AD!

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menjelaskan, aksi penyerangan bermula dari kecelakaan tunggal yang dialami oleh Prada MI di pertigaan Arundina, Jalan Kepala Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat (28/8/2020) petang.

"Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV bahwa luka yang ada di Prajurit MI bukan karena pengeroyokan, tapi akibat kecelakaan tunggal," ucap Panglima seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (30/8/2020).

Namun, kepada rekan-rekannya yang lain, Prada MI mengaku bahwa dirinya dikeroyok hingga babak belur. Informasi itu disampaikan MI melalui pesan singkat kepada 27 rekannya.

Hal itu yang kemudian membuat rekan-rekan pelaku tersulut emosinya dan melakukan penyerangan.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini bahwa kasus penyerangan ini dapat diselesaikan dengan baik. Keyakinan itu didasari atas hubungan dekat yang dijalin antar petinggi TNI-Polri.

Baca juga: KSAD Pastikan Anggota TNI yang Terlibat Penyerangan Mapolres Ciracas Bakal Dipecat

Kendati demikian, ia meminta agar para pelaku penyerangan dapat ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Ya supaya diproses lah. Kan ada aturan-aturan hukumnya. Jangan sampai terjadi main hakim sendiri, kemudian membiarkan kekerasan. Apalagi itu TNI dan Polri," ucap Mahfud di Yogyakarta, seperti dilansir dari Antara.

Ancaman sanksi berlapis

Secara terpisah, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa meminta maaf atas peristiwa yang merugikan banyak pihak tersebut.

Sejauh ini, Detasemen Polisi Militer telah memeriksa 31 orang terkait kasus ini. Sebanyak 12 orang di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat, usai pemeriksaan.

Baca juga: KSAD: Terlalu Enak Jika Pelaku Perusakan Mapolsek Ciracas Hanya Dihukum Pidana

Sedangkan, 19 orang lainnya baru menjalani pemeriksaan pada Minggu dan langsung ditahan usai diperiksa di sejumlah rumah tahanan milik TNI AD.

Halaman:


Terkini Lainnya

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com