JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI mengamankan CCTV dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas serta perusakan barang warga sipil yang terjadi di Ciracas dan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
Dalam rekaman CCTV itu, Denpom TNI menemukan dua peristiwa.
Pertama, rekaman momen saat prajurit berinisial MI mengalami kecelakaan tunggal di daerah Ciracas.
"Dari keterangan saksi serta rekaman CCTV bahwa luka yang ada di Prajurit MI bukan karena pengeroyokan, tapi akibat kecelakaan tunggal," kata Hadi seperti dikutip dari akun Youtube KompasTV, Minggu (30/8/2020).
Baca juga: Panglima TNI: Prajurit MI Kecelakaan Tunggal, tapi Ngaku Dikeroyok
Namun, rupanya tidak demikian yang MI laporkan ke rekan-rekan sesama anggota TNI.
Prajurit MI berkata bohong. Ia bilang, telah dikeroyok sehingga menyebabkan luka di wajah dan tubuhnya.
"Ditemukan bahwa prajurit MI telah menghubungi 27 rekannya dan itu akan dijadikan pengembangan lebih lanjut," ujar Panglima TNI.
Informasi bohong MI inilah yang memicu kemarahan rekan-rekan TNI lain sehingga mereka meluapkannya dengan melakukan perusakan dan kekerasan terhadap warga sipil, bahkan fasilitas di Mapolsek Ciracas.
Rekaman CCTV kedua, yakni saat aksi perusakan kendaraan terjadi.
"Dalam rekaman CCTV yang kedua ketika terjadi perusakan, terlihat ada sepeda motor dengan dua orang yang diduga kuat melakukan perusakan," kata Panglima TNI.
TNI sendiri telah memeriksa 12 orang dalam kasus ini.
Baca juga: Panglima TNI: Tiga Orang Ngaku Merusak Kendaraan di Ciracas
Panglima TNI menyebut, tiga dari 12 orang tersebut mengaku, ikut merusak kendaraan di Mapolsek Ciracas.
"Tadi pagi ini sudah mengakui tiga orang tersebut karena hampir seharian diperiksa oleh Denpom. Tiga orang tersebut adalah pelaku perusakan sepeda motor, kendaraan," ujar Panglima TNI
Meski demikian, Panglima TNI tidak membeberkan secara lugas apakah 12 orang saksi yang diperiksa Denpom itu personel TNI atau tidak.
Panglima TNI menegaskan, pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai proses hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.