Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Harusnya Surat yang Singgung Mahfud MD Jadi Mendagri Ad Interim Tak Keluar

Kompas.com - 28/08/2020, 20:25 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga menyesalkan beredarnya surat internal Nomor 821.1/4847/SJ tanggal 28 Agustus 2020 di publik.

Menurut dia, surat yang berisi pemberitahuan bahwa Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim itu tidak beredar kepada publik.

"Surat yang dikeluarkan Sekjen Kemendari, M Hudori yang beredar luas di wartawan tentang tata cara penandatanganan surat Kemendagri kurang tepat. Harusnya tidak beredar ke luar," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Kemendagri Cabut Surat Internal yang Singgung Mahfud Gantikan Tito

Menurut penjelasan Kemendagri, penunjukan yang tertuang pada surat itu didasarkan kepada surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tertanggal 27 Agustus 2020.

Selain itu, surat internal Kemendagri itu juga berisi pemberitahuan kepada jajaran Kemendagri tentang penulisan tata naskah yang benar apabila ada dokumen yang harus ditandatangani oleh Mahfud MD sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim.

Kastorius menjelaskan, Tito saat ini memang sedang berada di Singapura.

Tito mendapatkan undangan dari Mendagri Singapura untuk membahas kerja sama dalam hal penanggulangan Covid-19.

Selain itu, kedua Mendagri tersebut juga mendiskusikan kerja sama penanganan keamanan regional serta kelancaran program investasi di Indonesia.

Baca juga: Kemendagri: 11 Kabupaten/Kota Belum Pangkas Jabatan, Termasuk Surabaya

Kasto mengatakan, usai menghadiri undangan di Singapura, Tito dijadwalkan kembali ke Indonesia pada Minggu (30/8/2020).

Sehingga, untuk keperluan surat-menyurat dinilai tidak terlalu mendesak.

"Bapak Mendagri (Tito) akan kembali ke Jakarta dan tidak terlalu dibutuhkan tanda tangan Bapak Mendagri, sebagaimana yang dimaksud Surat Sekjen tersebut selama dua hari libur ini," lanjut Kastorius.

Meski demikian, pencabutan surat Kemendagri itu tidak mengubah status Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim.

Pencabutan surat itu berarti hanya membatalkan tentang penulisan tata naskah yang benar apabila ada dokumen yang harus ditandatangani oleh Mahfud MD sebagai mendagri Ad Interim.

Baca juga: Tito Kunker ke Singapura, Mahfud Jadi Ad Interim Mendagri

Hal tersebut dikonfirmasi Sekretaris Mensesneg Setya Utama saat dihubungi, Jumat (28/8/2020).

"Ya, Pak Mendagri melaksanakan tugas ke Singapura dari tanggal 28 sampai 30 Agustus. Untuk itu sesuai ketentuan ditunjuklah Menko Polhukam sebagai Ad Interim Mendagri," kata Setya.

Setya mengatakan, penunjukan ini sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat Mendagri menjalankan tugas ke luar negeri, maka perannya untuk sementara digantikan oleh Menko Polhukam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com