JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020) hari ini.
Firli akan disidang terkait dugaan pelanggaran etik bergaya hidup mewah saat ia menggunakan helikopter mewah dalam perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja, Juni 2020 lalu.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, sidang etik Firli ini akan menjadi ujian bagi Dewas KPK untuk bersikap tegas kepada pimpinan KPK.
"Ini sekaligus menjadi ujian bagi Dewan Pengawas KPK Karena berdasarkan Pasal 37B undang-undang KPK baru mereka diberikan kewenangan untuk mengevaluasi KPK dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK," kata Kurnia, Senin (24/8/2020) kemarin
Baca juga: Sidang Etik Firli Bahuri Dinilai Akan Tentukan Kepercayaan Publik pada KPK.
Hal itu disampaikan Kurnia berkaca pada Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK yang menjatuhkan sanksi kepada dua pimpinan KPK sebelumnya, Abraham Samad dan Saut Situmorang, atas pelanggaran etik.
"Kalau Deputi Pengawas Internal Pengaduan Masyarakat berani menjatuhkan sanksi kepada dua orang pimpinan KPK, tentu ini harus diteruskan oleh Dewan Pengawas, tidak boleh ada ketakutan karena lain hal, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun," kata dia.
Menurut Kurnia, Dewas KPK selama ini terkesan membiarkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli antara lain saat mengabaikan dugaan penyekapan penyidik KPK dalam rangkaian operasi tangkat tangan serta mengembalikan paksa penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri tanpa permintaan Polri.
Selain itu, Firli sempat tersandung masalah etik saat ia menjadi Deputi Penindakan KPK ketika ia bertemu dengan pihak yang sedang berpeekara serta memberi akses khusus bagi saksi yang hendak diperiksa penyidik.
Baca juga: Koordinator MAKI Boyamin Akan Bersaksi di Sidang Etik Firli Bahuri
Oleh sebab itu, ICW dan sejumlah organsiasi yang tergabung di Koalsi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai, Dewas KPK harus melihat dugaan pelanggaran etik Firli sebagai satu rangkaian yang tak terpisahkan.
"Jika hal ini terus menerus dibiarkan tanpa ada tindakan yang tegas bukan tidak mungkin di waktu mendatang tindakan tersebut akan berulang," kata Kurnia.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga mendesak Dewas KPK menggelar sidang secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta berani menjatuhkan sanksi berat kepada Firli.
"Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK diikuti dengan perintah agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya," kata Kurnia.
Anggota Transparency International Indonesia Natalia Soebagjo menambahkan, sidang etik Firli ini juga akan menentukan kepercayaan publik terhadap KPK.
Sebab, publik ingin lembaga antirkorupsi dipimpin oleh orang-orang yang mempunyai reputasi dan integritas tinggi dengan besarnya wewenang dan tanggungjawab KPK.
"Ini ujian bagi Dewas dan juga akan menentukan sejauh mana publik masih bisa dapat percaya pada kredibilitas KPK sebagai lembaga dan juga integritas para pemimpinnya termasuk Dewas," kata Natalia.
Firli hadir
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Firli akan memenuhi panggilan sidang Dewan Pengawas.
"Siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," kata Ali.
Ali tidak menampik bahwa sidang etik terhadap Firli mendapat sorotan publik. Namun, ia mengajak publik untuk menghormati proses yang berjalan.
"Banyak pihak yang memberikan perhatian terkait pelaksanaan sidang etik ini, dan untuk itu KPK akan ikuti ketentuan yang berlaku, namun demikian kita semua juga harus menjaga dan menghormati proses yang sedang berjalan tersebut," kata dia.
Adapun sidang ini digelar setelah Dewas KPK melakukan sejumlah klarifikasi atas laporan yang disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Boyamin Saiman.
Baca juga: Sidang Etik Firli Bahuri Dinilai Momen Pembuktian Dewas KPK Tegas pada Pimpinan KPK
Boyamin melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran etik terkait gaya hidup mewah saat Firli melakukan perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Juni lalu.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, sidang etik ini merupakan bagian dari upaya penegakan etik di lingkungan KPK.
Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK," kata Tumpak dalam siaran pers, Rabu (19/8/2020).
"Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini," ucap dia.
Sidang etik rencaanya akan diadakan di Gedung ACLC KPK dan digelar secara tertutup. Sidang baru dilaksanakan terbuka pada saat penyampaian putusan.
Adapun Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.