Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengawas KPK Didesak Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri

Kompas.com - 24/08/2020, 09:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Dewan Pengawas KPK dijadwalkan akan menggelar sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli, Selasa (25/8/2020) besok.

"Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK diikuti dengan perintah agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Senin (24/8/2020).

Kurnia menuturkan, dugaan pelanggaran kode etik terkait penggunaan helikopter mewah yang akan disidang besok bukan dugaan pelanggaran etik pertama yang menjerat Firli.

Baca juga: Selain Firli, Ketua Wadah Pegawai KPK Juga Disidang Etik Pekan Depan

Ia mengingatkan, Firli juga sempat diduga melakukan pelanggaran etik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK saat Firli diduga sempat bertemu dengan pihak yang sedang berpekara di KPK.

Firli, kata Kurnia, juga diketahui sempat memberikan akses khusus terhadap salah seorang saksi yang akan diperiksa penyidik.

"Pada saat itu Firli Bahuri luput dari sanksi karena langsung ditarik oleh instansi asalnya yaitu Polri," ujar Kurnia.

Baca juga: ICW Pertanyakan Janji Dewas Rampungkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli

Saat menjabat sebagai Ketua KPK, Firli juga diduga melanggar kode etik karena dinilai abai mengenai dugaan penyekapan penyidik KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Menurut Kurnia, pengabaian ini harus dipandang serius karena dugaan penyekapan itu merupakan bentuk perintangan penyidikan.

"Artinya, pengabaian Ketua KPK itu patut diperiksa lebih lanjut apakah merupakan bagian dari penghalang-halangan penyidikan tersebut atau tidak. Apabila terbukti maka bukan hanya pelanggaran etik yang terjadi tetapi tindak pidana," kata Kurnia.

Baca juga: Dianggap Lambat Tangai Dugaan Pelanggaran Etik Firli, Dewas KPK: Kita Tak Mau Gegabah

Firli juga dinilai telah melanggar etik saat mengembalikan paksa seorang penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, ke Polri tanpa diminta oleh Polri.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai Dewan Pengawas harus melihat berbagai dugaan pelanggaran kode etik tersebut sebagai suatu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain

"Jika hal ini terus menerus dibiarkan tanpa ada tindakan yang tegas bukan tidak mungkin di waktu mendatang tindakan tersebut akan berulang," kata Kurnia.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi pun mendesak agar sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: ICW Nilai Dewas KPK Lambat Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang etik dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020) besok.

Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com