JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Andriyanto menilai, program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) bisa menekan angka kekerasan yang terjadi pada anak.
Hal itu ia katakan dalam acara webinar bertajuk "Percepatan Pengembangan PATBM di Masa Pandemi Covid-19 Tahap II", Senin (24/8/2020).
"Ternyata bahwa PATBM ini adalah solusi yang paling atas yang barang kali bisa kita laksanakan untuk menurunkan kasus kekerasan perempuan dan anak," kata Andriyanto.
Andriyanto menilai, jika PATBM dilaksanakan secara optimal maka akan menekan angka kekerasan.
Baca juga: Kementerian PPPA Upayakan Kolaborasi 4 Pihak Ini untuk Kuatkan Perlindungan Anak
PATBM, kata dia, akan bersifat represif sehingga bisa angka kekerasan pada anak akan tertekan.
"Bagaimana tidak, partnership atau pendampingan ketika ada kasus-kasus terjadi sebelum maupun pada masa kekerasan itu berlangsung itu akan jadi sifatnya represif. Dan ini akan jadi hasil maksimal," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian PPPA mengembangkan PATBM di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Lampung, Jambi dan Kepulauan Riau.
Pengembangan PATBM dalam rangka mengoptimalisasi upaya perlindungan anak yang saat ini berada dalam situasi kerentanan pada masa pandemi Covid-19.
"Ketika kita bicara anak dan Covid-19 beberapa catatan kita bisa disampaikan bahwa ada situasi kerentanan pada anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar dalam sebuah webinar, Rabu (12/8/2020).
"Tentu kerentanan kesehatan kita sama-sama menghadapi, tapi kemudian yang non medis misalnya, kita mendapatkan beberapa laporan terkait dengan anak," tutur dia.
Baca juga: Kementerian PPPA: Sejak Januari hingga Juli 2020 Ada 2.556 Anak Korban Kekerasan Seksual
Nahar menyebutkan, berdasarkan sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni PPA) tercatat, beberapa persoalan terjadi terkait dengan anak mulai dari kekerasan, tekanan jiwa, sampai keterpisahan dengan orangtua akibat Covid-19.
Dalam rangka optimalisasi upaya perlindungan terhadap anak, termasuk anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam masa pandemi Covid-19, PATBM memiliki peran yang strategis dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Angka Kematian Anak akibat Covid-19 RI Tinggi, Ini Tanggapan Kementerian PPPA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.