JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, surat perihal Gedung Utama Kejagung yang disebut termasuk bangunan cagar budaya ikut terbakar dalam kebakaran yang terjadi pada Sabtu (2/8/2020).
Burhanuddin pun akan memastikan kembali terkait status sebagai cagar budaya tersebut.
“Ini kan surat-suratnya terbakar kemarin, nanti kita akan (cek lagi),” kata Burhanuddin melalui siaran langsung di akun Youtube Kejaksaan RI, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Pascakebakaran, Jaksa Agung Berkantor di Badiklat Kejagung Kawasan Ragunan
Hal itu disampaikan Jaksa Agung menanggapi pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang menyebutkan, Gedung Kejagung belum terdaftar sebagai cagar budaya.
Namun, menurut Pemprov DKI, gedung utama Kejagung termasuk di wilayah pemugaran sehingga diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono juga memberi penjelasan terkait hal tersebut.
Hari mengatakan, gedung utama Kejagung masuk dalam kawasan cagar budaya yang sudah ditetapkan sejak sekitar tahun 1970-an.
Maka dari itu, proses renovasinya akan mengikuti ketentuan yang ada.
Kejagung, katanya, akan berkoordinasi dengan ahli serta Pemprov DKI dalam proses renovasi nantinya.
“Kami akan selalu berkonsultasi dengan Balai Konservasi Cagar Budaya, termasuk juga ahli struktur bangunan, apakah nanti bangunan itu masih layak direnovasi untuk ditempati kembali karena kemarin kebakaran cukup lama,” tutur Hari.
“Nanti kita serahkan ke ahlinya, apakah strukturnya masih kuat ataukah dibangun ulang,” sambung dia.
Diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menyebut Gedung Kejaksaan Agung belum tercantum sebagai cagar budaya.
"Untuk gedung utama Kejaksaan Agung belum tercantum sebagai cagar budaya di Keputusan Gubernur SK 475/93 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya," kata Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo, Senin (24/8/2020).
Meski demikian, gedung utama Kejagung RI itu tetap diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya karena berada di wilayah pemugaran dan saat ini sedang diproses menjadi cagar budaya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlakuan renovasi terhadap bangunan yang diduga cagar budaya sama dengan bangunan yang telah diputuskan sebagai cagar budaya.
Baca juga: Pemadam Awalnya Kesulitan Padamkan Api di Gedung Kejagung karena Tangga Juga Terbakar
"Tetapi, karena berada di wilayah pemugaran sesuai SK Gubernur tentang Kawasan Pemugaran (tahun 1975) dan bangunannya masuk dalam kriteria dan sedang diproses sebagai cagar budaya maka diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya," ujar Norviadi.
Sebelumnya, kobaran api yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung RI sejak Sabtu malam itu baru berhasil dipadamkan pada Minggu pagi.
Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih diselidiki lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.