Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE: Kini Ada 153.535 Kasus Covid-19 di Indonesia, Bertambah 2.037

Kompas.com - 23/08/2020, 15:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fitria Chusna Farisa,
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan informasi terbaru mengenai jumlah kasus dan data pasien Covid-19 hingga Minggu (23/8/2020).

Data pemerintah memperlihatkan bahwa penularan virus corona masih terjadi di masyarakat.

Sehingga, jumlah kasus Covid-19 tetap bertambah saat akhir pekan panjang atau long weekend ini.

Berdasarkan data hingga Minggu pukul 12.00 WIB ini, ada 2.032 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir di Indonesia.

Dengan demikian, secara akumulasi saat ini ada 153.535 kasus Covid-19 di Tanah Air, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.

Baca juga: Mahfud MD Akui Pemerintah Tampak Gamang Tangani Pandemi Covid-19

Informasi ini disampaikan Satgas Covid-19 kepada wartawan pada Minggu sore. Data juga bisa diakses di situs Covid19.go.id.

Adapun, 2.032 kasus baru itu didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan 22.152 spesimen dalam sehari. Dalam periode yang sama, ada 17.416 orang yang diambil sampelnya.

Total, pemerintah sudah melakukan pemeriksaan 2.036.771 spesimen dari 1.157.184 orang yang diambil sampelnya.

Dengan catatan, satu orang bisa menjalani pemeriksaan spesimen lebih dari satu kali.

Baca juga: JK Minta Semua Pihak Tunggu Keputusan BPOM soal Penemuan Obat Covid-19


Pasien sembuh dan meninggal

Meski jumlah kasus Covid-19 terus meningkat, pemerintah menumbuhkan harapan dengan memperlihatkan semakin banyaknya pasien terpapar virus corona yang sembuh.

Dalam periode yang sama, diketahui ada penambahan 2.302 pasien Covid-19 yang sembuh.

Mereka dinyatakan sembuh setelah pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction memperlihatkan hasil negatif virus corona.

Penambahan itu menyebabkan total pasien yang sembuh dari Covid-19 dan tidak lagi terinfeksi virus corona kini berjumlah 107.500 orang.

Baca juga: 10 Negara dengan Kasus Sembuh Terbanyak, Indonesia Nomor Berapa?

Halaman:


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com