JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, KSPI bersama dengan elemen serikat buruh yang lain akan kembali melakukan aksi unjuk rasa serentak di 20 provinsi pada tanggal 25 Agustus 2020.
Saiq mengatakan, dalam aksi tersebut, ada dua tuntutan yang akan disampaikan yaitu menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan meminta penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
"Sampai saat ini, kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat covid-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas omnibus law," kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (17/8/2020).
Baca juga: Soal Bantuan untuk Karyawan, KSPI Minta Pemerintah Tidak Diskriminatif
Menurut Said, dalam RUU Cipta Kerja yang tengah dibahas DPR dan pemerintah terdapat sejumlah pasal yang mereduksi hak-hak kaum buruh dan masyarakat kecil.
Oleh karenanya, menurut Said, tak berlebihan jika dari waktu ke waktu gerakan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja semakin membesar tidak hanya dari kelompok buruh.
"Jadi bukannya keadilan sosial yang akan didapatkan kaum buruh. Tetapi masa depan dan hak-hak kami akan dikorbankan dengan adanya undang-undang sapu jagad itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Said mengatakan, aksi unjuk rasa di Jakarta akan diikuti puluhan ribu buruh di DPR RI dan ribuan buruh di kantor Menko Perekonomian.
Baca juga: Tuding RUU Cipta Kerja Dibahas Diam-diam, KSPI akan Demo di DPR
Aksi unjuk rasa juga serentak dilakukan di berbagai daerah dengan mengusung isu yang sama.
“Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi antara lain, Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya,” pungkasnya.
KSPI sebelumnya merencanakan menggelar aksi unjuk rasa pada 14 Agustus 2020. Namun, aksi tersebut diundur pada 25 Agustus 2020.
Adapun KSPI bersama (KSPSI) Andi Gani, dan KSPSI Yoris Raweyai, dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) membentuk Tim Kerja Bersama dengan DPR RI untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja pada Selasa (11/8/2020).
Kelompok buruh ini juga telah menyerahkan konsep sandingan terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Presiden KSPI Sebut Artis yang Promosikan RUU Cipta Kerja Tak Punya Hati
Konsep tersebut, kata Said, disusun kelompok buruh mengacu pada kajian dan analisa terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
"Intinya kami serahkan konsep sandingan tapi (berdasarkan) kajian dan analisa ya terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 disandingkan dengan RUU Ciptaker analisa, kajian dan usulannya," kata Said saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Said mengatakan, meski pihaknya sudah membentuk tim kerja dengan DPR. Namun, aksi unjuk rasa KSPI tetap dilaksanakan.
"Bukan justifikasi ketidakpercayaan kepada DPR, tidak. Kita percaya DPR tapi aksi lebih pada dukungan kepada DPR agar teguh dalam memperjuangkan aspirasi buruh," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.