JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
“Tersangka TS dan NB dilakukan pencekalan 20 hari ke depan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi, Minggu (16/8/2020).
Kedua tersangka yang dimaksud adalah Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Surat permohonan tersebut dikirim kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 5 Agustus 2020.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka.
Baca juga: Deretan Tersangka dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra...
Dua tersangka lainnya yaitu Djoko Tjandra serta Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Menurut keterangan Argo, keempatnya akan diperiksa dalam dua minggu mendatang.
“Pemeriksaan tersangka penerima dan pemberi dijadwalkan minggu depannya, tanggal 24-25 Agustus.
Djoko Tjandra serta Tommy yang diduga sebagai pemberi suap akan diperiksa pada Senin, 24 Agustus 2020.
Kemudian, Prasetijo dan Napoleon yang diduga menerima suap dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Baca juga: Ini Ancaman Hukuman bagi Djoko Tjandra di Kasus Red Notice dan Surat Palsu
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Kemudian, terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Prasetijo kini ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Jakarta.
Sementara itu, Djoko kini sedang menjalani hukumannya dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.