Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Uang pada Pileg 2019, Komisioner KPU Maluku Tenggara Barat Dipecat DKPP

Kompas.com - 13/08/2020, 09:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Yakop Hansen Talutu.

Yakop diberhentikan melalui sidang DKPP, Rabu (12/8/2020), karena terbukti meminta dan menerima uang dalam Pemilu Legislatif 2019.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Yakop Hansen Talutu sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Alfitra Salamm, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Bawaslu Sebut Praktik Politik Uang Sulit Dibuktikan karena Saksi Minim

Menurut DKPP, Yakop meminta dan menerima uang sebesar Rp 10.000.000 dari adik salah seorang calon anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku dari Partai Hanura bernama Jeffry Tandra.

Uang itu digunakan sebagai imbalan lantaran Yakop menjanjikan tambahan suara untuk si calon anggota legislatif. Uang tersebut pun telah dikirim Jeffry ke Yakop melalui 3 kali pengiriman ke rekening Bank BNI 46.

Meski demikian, dalam sidang pemeriksaan Yakop sempat membantah menerima uang dari Jeffry. Yakop sempat mengaku tidak mengenal caleg yang bersangkutan, Jeffry Tandra, serta membantah memiliki rekening BNI 46.

“Tindakan Teradu tidak dibenarkan secara etika dan moral. Sikap telah merendahkan martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu," ujar Anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto.

"Serangkaian tindakan teradu (Yakop Hansen Talutu) berkomunikasi sampai menerima uang dengan pihak yang berkepentingan telah meruntuhkan marwah penyelenggara pemilu,” lanjutnya.

Baca juga: Bawaslu Sebut Politik Uang dan Netralitas ASN Masuk Indeks Kerawanan Pilkada 2020

Selain menerima uang, Yakop terbukti pernah sengaja melakukan pertemuan dengan salah satu caleg DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Maluku 7. Pertemuan itu terjadi di sebuah di Ambon City Center Mall.

Dalam persidangan, Yakop berdalih pertemuan tersebut disengaja dan hanya bertukar kabar antara 2-3 menit.

“Namun dalam persidangan, teradu mengakui foto dirinya dengan caleg tersebut lengkap dengan hidangan makanan dan minum. DKPP menilai ada sebuah ketidaklaziman dalam pertemuan tersebut, terutama terkait waktu,” ujar Anggota Majelis DKPP Teguh Prasetyo.

Yakop dinilai tidak memiliki sense of ethic dalam menjaga sikap dan perilakunya sebagai penyelenggara pemilu.

Tak hanya itu, Yakop juga dianggap tidak jujur dalam menyampaikan keterangan selama persidangan.

DKPP menilai, Yakop melanggar Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2) huruf a dan b, Pasal 7 Ayat (2), Pasal 8 huruf d dan l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com