JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana memanggil Asep Subahan, Lurah Grogol Selatan nonaktif, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada Rabu (18/8/2020).
“Selasa minggu depan Lurah Grogol Selatan (nonaktif) dipanggil,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Diketahui, Asep sebelumnya dinonaktifkan karena terbukti membantu buron Kejaksaan Agung Djoko Sugiarto Tjandra dalam penerbitan KTP elektronik (e-KTP).
Asep pun diketahui pernah bertemu dengan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra, terkait pembuatan e-KTP tersebut.
Baca juga: Kronologi Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra, Pengacara Sempat Temui Lurah Grogol Selatan
Asep dinilai melanggar prosedur penerbitan e-KTP.
Selain itu, penyidik juga berencana melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Sebelumnya, gelar perkara disebutkan akan dilakukan pada Rabu (12/8/2020) hari ini.
Namun, Ferdy mengatakan, gelar perkara tersebut akan dilakukan pada Jumat (14/8/2020) mendatang.
“Gelar perkara (untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra) Jumat,” ujarnya.
Baca juga: Djoko Tjandra Punya E-KTP, Ini Penjelasan Lurah Grogol Selatan dan Dukcapil Jaksel
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga membantu Djoko Tjandra.
Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca juga: Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan Terkait Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.