“Selasa minggu depan Lurah Grogol Selatan (nonaktif) dipanggil,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Diketahui, Asep sebelumnya dinonaktifkan karena terbukti membantu buron Kejaksaan Agung Djoko Sugiarto Tjandra dalam penerbitan KTP elektronik (e-KTP).
Asep pun diketahui pernah bertemu dengan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra, terkait pembuatan e-KTP tersebut.
Asep dinilai melanggar prosedur penerbitan e-KTP.
Selain itu, penyidik juga berencana melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Sebelumnya, gelar perkara disebutkan akan dilakukan pada Rabu (12/8/2020) hari ini.
Namun, Ferdy mengatakan, gelar perkara tersebut akan dilakukan pada Jumat (14/8/2020) mendatang.
“Gelar perkara (untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra) Jumat,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga membantu Djoko Tjandra.
Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/12/15003071/kasus-pelarian-djoko-tjandra-bareskrim-panggil-lurah-grogol-selatan-nonaktif