JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengatakan, rencana pemerintah melibatkan TNI dalam mengatasi aksi terorisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Meutya menjelaskan, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI dapat ditugaskan untuk operasi militer selain perang yang salah satunya mengatasi aksi terorisme.
"Pada dasarnya pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tertuang dalam UU TNI Pasal 7 Ayat (2) tentang Pelaksanaan Tugas Pokok TNI melalui OMSP atau Operasi Militer Selain Perang," kata Meutya saat dihubungi, Senin (10/8/2020).
Baca juga: Imparsial Sebut TNI Tak Perlu Dilibatkan Atasi Terorisme, Ini Alasannya
Namun, UU mengatur bahwa penugasan OMSP untuk mengatasi aksi terorisme itu dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Maka, kata Meutya, rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme akan dibahas bersama DPR.
Ia sendiri mengaku hingga hari ini belum menerima dan membaca perpres tersebut.
"Jadi pelibatan TNI dalam mengatasai terorisme itu memiliki telah dasar hukum UU TNI. Meski demikian keputusan pelaksanaannya berdasar kepada keputusan dan kebijakan politik negara," tuturnya.
"Itu yang nanti akan dibahas di DPR. Kami di Komisi I belum terima, sepertinya masih di pimpinan DPR," kata Meutya.
Baca juga: Setara Institute: Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Lemahkan Reformasi Sektor Keamanan
Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM (Memkumham) Yasonna H Laoly.
Selain itu, rancangan tersebut juga telah disampaikan kepada DPR.
"Sudah disampaikan ke DPR dan sudah saya sampaikan ke Menkumham. Menkumham sudah mendiskusikan, mendengar semua stakeholders," ujar Mahfud MD, Sabtu (8/8/2020).
Baca juga: Mahfud: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Sudah Disampaikan ke Menkumham
Menurut Mahfud, pihaknya akan membatasi agar rancangan tersebut nantinya tidak melanggar batas-batas tertentu saat diterapkan.
Mahfud juga mengakui, ada pihak-pihak yang tidak menyatakan keberatan dengan rancangan itu.
"Pada umumnya kami ajak diskusi, kita tunjukkan ini pasalnya bahwa pelibatan itu diperintahkan oleh undang-undang (UU Nomor 5 Tahun 2018)," tuturnya.
"Kami tunjukkan faktanya bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak bisa dilakukan langsung oleh polisi. Lalu kita tunjukkan rumusannya (dalam rancangan perpres)," ucap Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.