Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen KPA: Kami Akan Turun ke Jalan, Pastikan DPR Tunduk pada Aspirasi Rakyat

Kompas.com - 09/08/2020, 17:18 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan, kelompok masyarakat sipil berencana melakukan aksi unjuk rasa pada 14 dan 16 Agustus mendatang di depan Gedung DPR RI.

Aksi itu bertujuan agar DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Baca juga: Dinilai Langgar Aturan dan Janji, DPR Disomasi Masa Aksi Penolakan RUU Cipta Kerja

“Salah satunya targetnya pada tanggal 14 dan 16, kami akan melakukan aksi lagi, turun ke jalan di depan gedung DPR, untuk memastikan DPR segera tunduk pada aspirasi rakyat yang sedang menghadapi krisis berlapis, krisis ekonomi, krisis pandemi Covid-19,” kata Dewi dalam konferensi pers, Minggu (9/8/2020).

“Justru tuntutan-tuntutan aspirasi itu diabaikan, karena DPR bersama pemerintah justru sibuk mendorong satu regulasi yang akan membahayakan rakyat secara meluas,” tutur dia.

Menurut Dewi, seharusnya DPR dan pemerintah mencari solusi dalam mengatasi krisis yang terjadi dan tidak membahas RUU yang dinilai kontroversial.

Baca juga: Kelanjutan Nasib RUU Cipta Kerja, Mahfud: Pemerintah Sudah Punya Rumusan Baru

Dia menyebut, DPR telah menyalahi tata tertib dengan tetap melaksanakan pembahasan RUU Cipta Kerja pada masa reses.

Sebab, kata Dewi, dalam masa reses seharusnya DPR melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Ini juga menyalahi tata tertib masa sidang ya, kewajiban anggota DPR masa reses adalah  untuk melaksanakan kunjungan kerja, menyerap aspirasi konstituennya dan menyampaikan apa yang sudah dilakukan oleh para anggota DPR kepada konsituennya,” ungkap Dewi.

“Bukan membahas satu RUU yang sebenarnya kontroversial, dari sisi substansinya sudah menuai penolakan secara meluas di banyak tempat dan banyak aspirasi dari masyarakat,” tutur dia.

Baca juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Diharapkan Rampung Sebelum 17 Agustus 2020

Lebih lanjut, Dewi mengatakan, DPR sebagai lembaga politik seharusnya menegakkan konstitusi. Sebab, terdapat pasal-pasal yang berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 jika disahkan.

Namun, Ia tak merinci pasal mana saja yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Dewi hanya menyebut terkait bidang agraria.

“Misalnya di bidang agraria dan sumber daya alam, setidaknya ada 10 lebih Keputusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ditetapkan oleh MK yang itu akan dilanggar oleh DPR apabila RUU Cipta kerja ini ngotot disahkan,” ujar Dewi.

“Apalagi kalau kita konsolidasikan dari semua klaster pembahasan, itu pelanggaran terhadap konstitusinya begitu banyak,” lanjut dia.

Baca juga: Pimpinan dan Baleg DPR Diminta Cek Putusan MK Sebelum Sahkan RUU Cipta Kerja

Sebelumnya, pada 16 Juli 2020 lalu, perwakilan massa aksi penentang RUU Cipta Kerja diterima oleh pimpinan DPR.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR berjanji tidak akan meneruskan pembahasan omnibus law pada masa reses.

Bahkan, salah satu pimpinan DPR menyatakan bahwa anggota DPR harus kembali ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan pembahasan omnibus law saat masa reses melanggar Tata Tertib DPR.

Namun, DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com