JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan bantuan tunai untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan langsung ditransfer ke rekening mereka masing-masing.
Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, cash, langsung ke rekening," kata Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin, Jumat (7/8/2020).
Bantuan yang diberikan untuk tiap karyawan adalah Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Sehingga, tiap karyawan akan menerima total Rp 2,4 juta.
Baca juga: BLT Rp 600.000 Hanya untuk Karyawan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya
Budi menyebut, bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap.
"Tahap pertama pada kuartal III dan tahap kedua pada kuartal IV," kata dia.
Budi menyebut, ada 13,8 juta pekerja formal yang memenuhi syarat dan akan menerima bantuan ini. Total anggaran yang digelontorkan pemerintah Rp 33,1 Triliun.
Budi mengungkapkan, pemerintah kali ini sengaja menyasar pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena kelompok ini belum pernah mendapat bantuan selama pandemi.
Baca juga: Erick Thohir: PNS dan Pegawai BUMN Tak Dapat BLT Rp 600.000 per Bulan
Sementara bagi pekerja yang tak terdaftar BPJS, Budi meyakini bahwa kelompok tersebut sudah menerima bantuan dengan skema berbeda.
Sebab, sebelumnya pemerintah juga sudah menggulirkan berbagai program bantuan seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai, dan sebagainya.
"Hampir semua segmen sudah diberikan, sudah tersentuh oleh program bantuan pemerintah yang lain," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.