JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, sekolah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka di wilayah berstatus zona hijau dan kuning dari Covid-19 hanya SD, SMP, SMA, dan SMK saja.
Namun pembukaan tersebut belum berlaku bagi pendidikan anak usia dini (PAUD).
Ia mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di PAUD hanya bisa dilakukan setelah dua bulan implementasi pembelajaran tatap muka tersebut.
"Wilayah zona hijau dan kuning, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan untuk SMA, SMK, SMP, dan SD. PAUD hanya bisa dilakukan 2 bulan setelah dimulainya implementasi tatap muka," ujar Nadiem dalam konferensi pers pengumuman kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 secara daring, Jumat (7/8/2020).
"Kami tunda PAUD karena lebih sulit untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan anak umur TK," lanjut Nadiem.
Baca juga: Nadiem: Jika Terjadi Pemburukan di Zona Hijau, Pembelajaran Tatap Muka Harus Dihentikan
Meskipun pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning untuk SD, SMP, dan SMA diperbolehkan, akan tetapi pelaksanaannya sangat tergantung pemerintah daerah (pemda) setempat.
Apabila pemda setempat merasa belum siap, maka mereka tidak perlu melaksanakan pembelajaran tatap muka tersebut.
Jika pemda sudah memperbolehkan pun, kata dia, maka pelaksanaannya masih tergantung kebijakan kepala sekolah dan komite sekolah terkait.
"SD, SMP, SMA diperbolehkan (pembelajaran tatap muka) kalau kepala sekolah, kepala dinas mengizinkan boleh tatap muka. Tapi PAUD ditunda dua bulan untuk monitor," kata dia.
Baca juga: Tanpa Paksaan, Mendikbud Sebut Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning Diperbolehkan
Bahkan, katanya, walau sekolah sudah mulai melakukan pembelajaran tatap muka pun tetapi orangtua murid tidak memperkenankan anaknya karena masih merasa tidak nyaman, diperbolehkan.
Sementara itu, untuk madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan kuning, kata dia, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap dan hati-hati.
Bahkan ada masa transisi selama dua bulan pertama, sebelum mengimplementasikan kebiasaan baru tersebut.
Adapun khusus SMK dan perguruan tinggi di seluruh zona, kata Nadiem, diperbolehkan melakukan pembelajaran praktik di lingkungan sekolah.
Baca juga: Mendikbud: PJJ Harus Kreatif dan Inovatif, seperti di Sekolah Ini
Antara lain untuk pelajaran atau mata kuliah yang memerlukan peralatan khusus seperti mesin atau laboratorium dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Apalagi proyek praktik yang dapat menentukan kelulusan mereka (diperbolehkan belajar di sekolah). Ini agar masing-masing lulusan SMK dan perguruan tinggi terjaga," kata dia.
Namun untuk pembelajaran teori, Nadiem memastikan bahwa hal tersebut harus tetap dilakukan dari rumah apabila pembelajaran tatap muka tidak dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.