JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Air bertambah menjadi 96 orang hingga Minggu (2/8/2020).
“Tersangka, dari laporan polisi, perorangan sebanyak 96 orang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono lewat video telekonferensi, Selasa (4/8/2020).
Selain itu, polisi juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka karhutla. Awi tak menyebutkan inisial perusahaan tersebut.
Jumlah tersangka perorangan bertambah dibanding data pada 6 Juli 2020 dengan total 73 tersangka.
Baca juga: Penegakan Hukum Kasus Karhutla Hanya Menyasar Masyarakat Kecil
Sementara, jumlah korporasi yang menjadi tersangka tak mengalami perubahan yaitu masih 2 perusahaan.
Secara keseluruhan, terdapat 87 perkara karhutla yang ditangani jajaran kepolisian.
Dari total perkara, sebanyak 34 kasus di antaranya masih dalam tahap penyidikan.
Kemudian, satu berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan 52 perkara dalam tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Jika ditotal, Polri mencatat, luas lahan yang terbakar sekitar 350 hektare di tahun 2020.
“Area hutan dan ladang yang terbakar seluas 350,0175 hektare,” ucap Awi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.